Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Pembunuh Brigadir J Anggota Polri, Klaim Asuransi Kematian Dibayar Asabri?

Asabri menyampaikan sejauh ini perusahaan belum menerima berkas pengajuan klaim asuransi dari keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Rika Anggraeni
Rika Anggraeni - Bisnis.com 16 Februari 2023  |  12:25 WIB
Pembunuh Brigadir J Anggota Polri, Klaim Asuransi Kematian Dibayar Asabri?
Ibu Brigadir Joshua, Rosti Simanjuntak berjalan membawa foto anaknya usai mengikuti jalannya sidang dengan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Ferdy Sambo divonis hukuman mati. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja - rwa.

Bisnis.com, JAKARTA – Manajemen PT Asabri (Persero) menyampaikan bahwa hingga saat ini perusahaan masih menunggu berkas pengajuan klaim asuransi dari pihak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sekretaris Perusahaan Asabri Okki Jatnika menjelaskan dengan belum adanya berkas pengajuan klaim, maka pihak Asabri belum bisa membayar klaim kepada keluarga anggota Polri yang tewas dibunuh secara terencana oleh atasannya itu.

"Untuk Brigadir J, klaim belum dibayarkan, karena belum ada dokumen pengajuan yang masuk ke Asabri," kata Okki kepada Bisnis, Kamis (16/2/2023).

Selanjutnya, Okki menuturkan apabila Asabri sudah menerima dokumen pengajuan klaim, maka perusahaan akan segera melakukan proses klaim sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Nantinya jika sudah ada, kami akan lakukan proses klaim sesuai dengan ketentuan yang berlaku," lanjutnya.

 Asabri sendiri membagi santunan kematian dalam dua kelompok yakni Santunan Kematian dan Santunan Kematian Khusus. Jika ditetapkan sebagai Santunan Kematian, ahli waris Yoshua akan menerima santunan sebesar delapan kali penghasilan. Sedangkan dalam kelompok tamtama, besaran santunan sebanyak sembilan kali, sedangkan perwira sebanyak tujuh kali penghasilan. 

Sementara, jika dikategorikan sebagai risiko Kematian Khusus, maka ahli waris Brigadir J menurut laman Asabri akan mendapatkan santunan sebesar Rp100 juta.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hakim kemudian mengungkapkan hal yang memberatkan dan meringankan Ferdy Sambo selama menjalani persidangan kasus tersebut.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim kasus Sambo, Wahyu Iman Santosa memvonis atasan Brigadir J yakni Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana mati,” ujar Wahyu di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

asabri Pembunuhan Brigadir J Ferdy Sambo
Editor : Anggara Pernando

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top