Bisnis.com, JAKARTA — Manajemen PT Chubb Life Insurance Indonesia (Chubb Life Indonesia) memberikan penjelasan atas nasib karyawan hingga pemegang polis Asuransi Cigna setelah merger resmi dilakukan.
Presiden Direktur Chubb Life Insurance Indonesia Kumaran Chinan menyampaikan bahwa mayoritas karyawan Asuransi Cigna bergabung menjadi karyawan di Chubb Life.
"Adapun karyawan yang tidak bergabung dengan Chubb Life Indonesia didukung dengan beragam penawaran yang telah dirancang untuk membantu transisi karier mereka," kata Kumaran kepada Bisnis, Kamis (16/2/2023).
Di samping itu, Kumaran menuturkan pemegang polis Asuransi Cigna juga tidak mengalami perubahan dalam syarat dan ketentuan polis yang telah diterbitkan sebelumnya oleh Asuransi Cigna maupun Chubb Life Indonesia.
"Seluruh ketentuan polis asuransi yang telah diterbitkan sebelumnya oleh Cigna akan tetap berlaku dan akan beralih secara hukum kepada Chubb Life Indonesia," ujarnya.
Kumaran meyakini penggabungan kedua perusahaan menjadi PT Chubb Life Insurance Indonesia akan memperkuat kehadiran Chubb di Indonesia.
"Penggabungan ini akan menghadirkan lebih banyak SDM [sumber daya manusia] berbakat, beragam produk dan layanan inovatif kepada nasabah dan mitra distribusi kami untuk dapat mengoptimalkan kinerja 2023," jelasnya.
Selain itu, aksi merger tersebut juga dinilai dapat meningkatkan kemampuan produk dan layanan perusahaan agar lebih baik lagi dalam memenuhi kebutuhan nasabah dan mitra distribusi di Indonesia.
"Kami yakin Chubb Life Indonesia akan melayani nasabah dengan lebih baik melalui pengembangan penawaran produk dan teknologi digital yang didukung oleh underwriting dan layanan klaim Chubb yang terkemuka," tandasnya.
Untuk diketahui, Asuransi Cigna resmi bergabung dengan Chubb Life Indonesia efektif sejak 3 Februari 2023. Dalam aksi korporasi ini, Chubb Life Indonesia menjadi perusahaan hasil penggabungan (merger).
Adapun, tanggal efektif tersebut merujuk pada Surat Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) no. S-4 /D.05/2023, tertanggal 2 Februari 2023; dan Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia AHU-AH.01.030020515, tertanggal 3 Februari 2023.