Bisnis.com, JAKARTA - Sepanjang tahun kemarin, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat mencabut izin usaha sebanyak empat perusahaan asuransi.
Paling baru, OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha atau Asuransi Aspan pada 2 Desember 2023. Dari empat perusahaan asuransi, diketahui sebanyak tiga perusahaan terkena sanksi pencabutan izin usaha karena kondisi keuangan yang buruk.
Sementara, terdapat satu perusahaan yang dicabut izin usahanya karena penggabungan usaha atau merger. Berikut daftar asuransi yang dicabut izin usahanya oleh OJK pada 2023:
1. Asuransi Cigna
Asuransi Cigna/Istimewa
OJK menyatakan telah mencabut izin usaha asuransi jiwa PT Asuransi Cigna. Pencabutan itu seiring dengan penggabungan usaha (merger) dengan asuransi jiwa PT Chubb Life Insurance Indonesia.
Baca Juga
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-32/D.05/2023 tanggal 16 Mei 2023.
“Dengan ini diumumkan bahwa OJK telah mencabut izin usaha perusahaan asuransi jiwa sehubungan penggabungan usaha PT Asuransi Cigna ke dalam PT Chubb Life Insurance Indonesia,” tulis OJK dalam pengumumannya.
Pencabutan izin usaha tersebut berlaku efektif sejak tanggal 3 Februari 2023 sebagaimana dinyatakan dalam akta penggabungan (merger) Nomor 07 tanggal 3 Februari 2023, dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., notaris di Jakarta, dan telah memperoleh bukti pencatatan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum sebagaimana tertuang dalam surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU-AH.01.09.0061485 tanggal 3 Februari 2023.
Sejak tanggal efektif penggabungan PT Asuransi Cigna ke dalam PT Chubb Life Insurance Indonesia, maka PT Chubb Life Insurance Indonesia selaku pihak yang menerima penggabungan, bertanggung jawab atas pengalihan seluruh kegiatan.
2. Kresna Life
Gedung Kresna Life./Foto:Web kresnalife
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mencabut izin usaha perusahaan asuransi jiwa PT Asuransi Jiwa Kresna Life (Kresna Life) pada Jumat (23/6/2023).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa pencabutan izin usaha itu dilakukan karena sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas atau risk-based capital (RBC) Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan ketentuan berlaku, yakni sebesar 120%.
“Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan, yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor,” kata Ogi dalam konferensi pers virtual, Jumat (23/6/2023).
Ogi menyampaikan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuanganannya.
Adapun, upaya terakhir Kresna Life adalah melalui penambahan modal oleh pemegang saham pengendali (PSP) dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (subordinated loan/SOL) tidak dapat dilaksanakan.
Selanjutnya, OJK menetapkan perintah tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera selaku pemegang saham pengendali (PSP) dan kepada pihak tertentu, yaitu Michael Steven selaku pemegang saham, Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama, Antonius Sukiman selaku Direktur, dan Hendri Wongso selaku Direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life.