Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai rencana penyehatan keuangan yang diajukan oleh PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) tidak membantu likuiditas perseroan karena tidak adanya skema penambahan modal.
Dalam RPK terakhirnya, Kresna Life mengajukan skema konversi kewajiban kepada pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya akan menghitung apakah konversi kewajiban tersebut jumlahnya dapat mencukupi perhitungan rasio solvabilitas yang dipersyaratkan.
Bila tak mencukupi, pemegang saham pengendali Kresna Life tetap harus menyetorkan tambahan modal sampai dengan rasio solvabilitas terpenuhi.
"[Skema konversi] ini tidak sustain, baik dari sisi solvabilitas atau RBC, rasio kecukupan investasi, dan likuiditas. Likuiditas penting karena ketika itu sudah dikonversi dan kami nyatakan RPK diterima, maka kewajiban-kewajiban itu harus dibayar. Artinya, harus ada cash likuiditas yang harus dimasukkan," ujar Ogi saat berbincang dengan media, Jumat (17/2/2023) malam.
Untuk itu, OJK memerlukan adanya pernyataan persetujuan tertulis dari setiap pemegang polis terkait skema konversi itu setelah mereka diberikan pemahaman yang komprehensif mengenai pinjaman subordinasi termasuk konsekuensinya.
Baca Juga
Dokumen persetujuan tersebut sebenarnya telah diminta untuk disampaikan paling lambat pada 13 Februari 2023 lalu. Namun, hingga 16 Februari 2023, OJK belum kunjung menerimanya.
Lalu, pada 17 Februari 2023, Ogi mengungkapkan bahwa Kresna Life telah mengirimkan dokumen kepada OJK. Namun, Ogi menilai dokumen tersebut belum sesuai dengan yang diminta.
"Tadi pagi, Kresna kirim dokumen 7 boks. Baru sampling, tapi most likely bukan pernyataan yang kami maksud. Itu yang akan kami teliti dan segera respons," tutur Ogi.
Apabila Kresna tidak dapat menyampaikan dokumen persetujuan tertulis dari setiap pemegang polis terkait konversi pinjaman subordinasi dan/atau rencana penambahan modal untuk menutupi kekurangan solvabilitas yang dituangkan dalam RPK Kresna Life, OJK akan memberikan tindakan tegas karena kesempatan perbaikan RPK sudah
diberikan waktu yang cukup.
"Rasanya memberikan kesempatan 10 kali RPK sampai dengan ini sudah jatuh tempo beneran. Jadi kami harus ambil keputusan itu," kata Ogi.