Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK: Kresna Life jika Tidak Bayar Klaim Termasuk Gagal Bayar

Otoritas Jasa Keuangan menegaskan perusahaan asuransi yang dijatuhi sanksi PKU tetap wajib membayar klaim nasabah yang jatuh tempo, termasuk oleh Kresna Life.
Nasabah Kresna Life berunjukrasa didepan kantor Kresna Life di Jakarta.
Nasabah Kresna Life berunjukrasa didepan kantor Kresna Life di Jakarta.

Bisnis.com, JAKARTA –  PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life Insurance) diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tetap membayar klaim pemegang polis yang telah jatuh tempo.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Ogi Prastomiyono menyampaikan meski perusahaan asuransi dijatuhi sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) oleh pengawas, perusahaan tetap wajib melakukan pembayaran klaim saat ada klaim yang jatuh tempo.

“Begitu juga Kresna Life, harus membayar setiap klaim yang telah jatuh tempo. Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka perusahaan dapat dikategorikan gagal bayar,” ulas Ogi dalam pernyataan tertulis bertanggal 16 Februari 2023.

Menurutnya, OJK saat ini menunggu pembuktian dari manajemen bahwa ara pemegang polis setuju melakukan konversi klaim jatuh tempo menjadi pinjam subordinasi yang tertuang dalam rencana penyehatan keuangan (RPK) terakhir perusahaan.   

“Apabila perusahaan tidak dapat menyampaikan dokumen persetujuan tertulis dari setiap pemegang polis terkait konversi menjadi pinjaman subordinasi atau rencana penambahan modal untuk menutupi kekurangan solvabilitas yang dituangkan dalam RPK Kresna Life, OJK akan memberikan tindakan tegas karena kesempatan perbaikan RPK sudah diberikan waktu yang cukup,” tegas Ogi dalam pernyataannya.

Menurut Ogi, meski manajemen Kresna Life telah menyerahkan RPK yakni rencana penyehatan melalui konversi klaim jatuh tempo menjadi pinjaman subordinasi, dia memastikan OJK sampai saat ini belum menerima dari Kresna Life dokumen pernyataan tertulis dari setiap pemegang polis terkait persetujuan atas skema konversi kewajiban menjadi pinjaman subordinasi.

“Dokumen tersebut telah diminta untuk disampaikan paling lambat pada 13 Februari 2023,” katanya.

Dijelaskan juga, dalam RPK terakhir yang disampaikan Kresna Life, tidak ada alternatif tambahan setoran modal dari pemegang saham ataupun menggandeng strategic investor.

RPK Kresna Life sepenuhnya bersandar kepada pemegang polis melalui skema konversi premi jatuh tempo menjadi pinjaman subordinasi.

“Perubahan kewajiban kepada pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi akan menyehatkan keuangan perusahaan, namun tidak dapat membantu likuiditas karena tidak ada aliran dana masuk sebagai tambahan permodalan,” tambah Ogi.

Ogi yang membangun karirnya di dunia perbankan itu juga mengingatkan sejumlah risiko harus siap ditanggung oleh nasabah yang setuju melakukan konversi. Beberapa risiko itu seperti kedudukan pemegang polis sebagai pemberi pinjaman subordinasi secara otomatis melepaskan haknya atas pembagian dana jaminan Kresna Life.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper