Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK: Kresna Life jika Tidak Bayar Klaim Termasuk Gagal Bayar

Otoritas Jasa Keuangan menegaskan perusahaan asuransi yang dijatuhi sanksi PKU tetap wajib membayar klaim nasabah yang jatuh tempo, termasuk oleh Kresna Life.
Nasabah Kresna Life berunjukrasa didepan kantor Kresna Life di Jakarta.
Nasabah Kresna Life berunjukrasa didepan kantor Kresna Life di Jakarta.

Selanjutnya, pemberi pinjaman subordinasi tidak dapat mencairkan dananya apabila Kresna Life belum dapat memenuhi rasio tingkat kesehatan. Artinya meski solvabilitas kresna life positif namun belum di atas 120 persen lalu menajemen melakukan pembayaran klaim, nasabah yang melakukan konversi tidak dapat mengambil haknya.

Risiko laiinnya, terdapat ketidakpastian pengembalian pinjaman subordinasi karena tidak ada tambahan uang masuk ke Kresna Life. Pengembalian pinjaman sangat tergantung pada kinerja Kresna Life.

Nasabah yang setuju konversi berhak mendapatkan pengembangan dana, meski demikian bunga paling tinggi dalam pinjaman subordinassi adalah 1/5 dari tingkat bunga Bank Indonesia. Risko terakhir adalah pemberi Pinjaman Subordinasi memiliki prioritas pembayaran lebih rendah jika dibandingkan dengan pembayaran kewajiban kepada pemegang polis dalam urutan pembagian aset jika Kresna Life dilikuidasi.

“Untuk menangani defisit Kresna Life, OJK juga telah meminta pertanggungjawaban pemegang saham pengendali untuk menambah modal. Namun hingga saat ini, Penambahan modal tersebut belum direalisasikan,” kata Ogi lebih lanjut.

Menurutnya, pada tanggal 31 Januari 2020 terdapat akumulasi dana masuk dari PT Duta Makmur Sejahtera sebagai salah satu pemegang saham Kresna Life sebesar Rp325 miliar, tetapi pada hari yang sama hampir seluruh dana tersebut berpindah kepada Perusahaan afiliasi grup Kresna.

“Kresna Life tidak melaporkan masuknya dana sebesar Rp325 miliar tersebut kepada OJK sebagai setoran modal, sehingga secara ketentuan tidak dapat diakui sebagai tambahan modal,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper