Bisnis.com, JAKARTA— Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan melaporkan bahwa pembiayaan penyakit kanker semakin tinggi yakni mencapai Rp4,5 triliun pada 2022. BPJS Kesehatan mengeluarkan total Rp28,89 triliun untuk klaim penyakit kanker sejak 2014-2022.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti pun berharap deteksi dini kanker dapat dioptimalkan. Terutama pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Pasalnya menurutnya proporsi pembiayaan penyakit kanker yang dijamin oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk peserta saat ini, sebagian besar masih terjadi di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL)/rumah sakit.
“Artinya, jika sudah sampai rumah sakit tentu tingkat keparahannya sudah tinggi. Kita berharap, FKTP terus mengoptimalkan deteksi dini pada kanker,” kata Ghufron dalam keterangan resmi, dikutip Senin (20/2/2023).
Melalui pencegahan dia berharap akan mengurangi tingkat keparahan pada penyakit tersebut. Dia mengaku BPJS Kesehatan siap melakukan sinergi mengembangkan berbagai program deteksi dini penyakit kanker di layanan tingkat pertama.
Selain itu, Ghufron juga bersyukur bahwa program JKN masih sanggup membiayai penyakit kanker dan penyakit katastropik lainnya. Delapan diagnosis berbiaya katastropik antara lain hepatitis, gagal ginjal, hemofilia, thalassemia, jantung, kanker, leukimia, dan stroke.
Dia mengajak semua stakeholder untuk berupaya memperbaiki area yang perlu mendapat perhatian. Misalnya saja upaya pencegahan, ataupun kasus-kasus yang bersifat restriksi.
“Hal tersebut dapat kita bahas lebih lanjut dalam upaya peningkatan mutu layanan,” imbuh Ghufron.
Ghufron menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan sudah melakukan berbagai upaya skrining kesehatan. Tahun 2022 sebanyak 15 juta peserta sudah mengikuti skrining riwayat kesehatan.
Selain itu BPJS Kesehatan juga menjamin layanan skrining kanker serviks melalui IVA, papsmear dan krioterapi bekerja sama dengan FKTP serta skrining untuk kanker payudara melalui Sadanis.
Upaya edukasi melalui berbagai program Komunikasi, Informasi maupun Edukasi (KIE) juga terus digalakkan, melalui berbagai media termasuk media sosial. BPJS Kesehatan juga menggencarkan olah raga bersama.
Ghufron juga menekankan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Layanan Kesehatan dalam Program JKN, berbagai peningkatan manfaat khususnya untuk penyakit kanker sudah diakomodir.
Misalnya, manfaat pelayanan imunohistokimia untuk kanker payudara dan limfoma non Hodgkin dan pemeriksaan Epidermal Growth Factor Receptor (EGFR) untuk kanker paru dapat dijamin atau di-klaim di luar paket INA-CBG’s.
“Sementara untuk penjaminan obat atau teknologi kesehatan lainnya di luar paket INA-CBGs tentu dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan, dalam hal ini melalui proses Health Technology Asessment (HTA) atau penilaian teknologi kesehatan,” katanya.
Ghufron menyebutkan bahwa HTA tersebut dilakukan untuk menilai efektifitas dan efisiensi penggunaan teknologi atau produk teknologi berupa metode, obat, atau alat kesehatan dalam pelayanan kesehatan program JKN. Adapun output yang diharapkan adalah adanya kualitas pelayanan bagi penyandang kanker untuk memperoleh hasil yang diharapkan.
Ghufron juga berharap agar seluruh fasilitas kesehatan dan para pemangku kepentingan bersama-sama saling bersinergi dan berkolaborasi dalam menjaga keberlanjutan layanan pengobatan kanker.
Berdasarkan sebaran peserta penyandang kanker, untuk lima besar provinsi berada di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Sumatera Utara.