Bisnis.com, JAKARTA – Ratusan korban gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 yang tergabung di dalam Tim Biru menyatakan akan melakukan aksi demo sebagai tindakan penolakan kebijakan penurunan nilai manfaat klaim polis.
Koordinator Peliputan Media dari Tim Biru AJB Bumiputera Inten Devita Sobandi menyampaikan bahwa sekitar 150 korban gagal bayar AJB Bumiputera 1912 akan melakukan aksi demo di Wisma Bumiputera, tepatnya di Jalan Jend. Sudirman Kav. 75, Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (28/2/2023).
“Mungkin sekitar 130 – 150 orang [pemegang polis yang akan hadir] di Wisma Bumiputera, karena pendaftaran masih berjalan,” kata Inten kepada Bisnis, kemarin.
Demonstrasi sebagian nasabah ini setelah manajemen AJB Bumiputera memutuskan melakukan penurunan nilai manfaat (haircut) atas polis jatuh tempo dan melakukan klaim hingga akhir tahun lalu. Nilai manfaat yang akan diturunkan dalam skema yang telah mendapatkan pernyataan tidak keberatan dari OJK itu mencapai 50 persen.
Besaran penurunan manfaat ini bagian dari Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) AJB Bumiputera 1912. Kebijakan penurunan nilai manfaat klaim polis ini berlaku untuk seluruh polis asuransi jiwa perorangan dan asuransi jiwa kumpulan.
Dalam tuntutannya, ratusan korban gagal AJB Bumiputera 1912 menolak kebijakan penurunan nilai manfaat dan meminta agar perusahaan untuk segera mencairkan klaim polis sesuai perjanjian kontrak.
Baca Juga
“Kami selaku pemegang polis menolak keras kebijakan penurunan nilai manfaat klaim polis asuransi dan menuntut AJB Bumiputera 1912 untuk segera mencairkan klaim polis para nasabah sebesar 100 persen sesuai perjanjian kontrak,” sambungnya.
Sebagaimana diketahui, Direktur Utama AJB Bumiputera 1912 Irvandi Gustari menyampaikan bahwa direksi AJB Bumiputera 1912 melalui No.SK.7/DIR/II/2023 memutuskan untuk melakukan penurunan nilai manfaat polis AJB Bumiputera 1912. Irvandi menjelaskan bahwa keputusan tersebut diterbitkan agar pelaksanaan penurunan nilai manfaat dapat dilakukan dengan adil, tidak diskriminatif, dan transparan.
Irvandi menuturkan bahwa penurunan nilai manfaat merupakan jalan tengah yang harus ditempuh perusahaan agar usaha bersama tetap dapat berjalan dan pemegang polis mendapatkan pembayaran klaim yang tertunda dengan nilai yang berkurang. Sementara itu, ada tiga hal yang menjadi dasar pengambilan keputusan tentang penurunan nilai manfaat, salah satunya adalah pernyataan tidak keberatan atas RPK AJB Bumiputera 1912.
“OJK telah menyatakan tidak keberatan atas RPK Bumiputera, di mana salah satu langkahnya adalah pengurangan nilai manfaat,” jelasnya.
Selanjutnya, pembayaran klaim tertunda dilakukan sesuai kebijakan penurunan nilai manfaat dan ketersediaan dana. Serta, akan diprioritaskan yang memiliki nilai manfaat klaim setelah PNM dengan jumlah maksimal Rp5 juta.
Sementara itu, untuk nilai manfaat klaim setelah PNM lebih dari Rp5 juta akan dibayarkan dengan dua tahap, yaitu tahap I sebesar 50 persen pada 2023 dan tahap II sebesar 50 persen pada 2024.