Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Deretan Aset Bumiputera Siap Dilego, dari Hotel hingga Saham

AJB Bumiputera 1912 sedang memproses penjualan sejumlah aset untuk mendanai pembayaran klaim yang tertunda.
Pejalan kaki melintas di dekat gedung Wisma Bumiputera di Jakarta. Bisnis
Pejalan kaki melintas di dekat gedung Wisma Bumiputera di Jakarta. Bisnis

Bisnis.com, JAKARTAAsuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 telah melaksanakan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK). Dalam kesempatan tersebut diatur pula soal pelepasan dan penjualan aset sebagai sumber pendanaan untuk pembayaran klaim tertunda.

Terkait hal tersebut, Juru Bicara Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera RM Bagus Irawan menjelaskan saham Marein yang dimiliki akan dilepas. Beberapa aset milik AJB Bumiputera 1912 di antaranya Hotel Bumi Surabaya, Tanah TB Simatupang, joint venture Gedung Wisma, dan Tanah Setiabudi juga akan diproses. 

“Beberapa investor yang tertarik sudah melakukan pendekatan untuk berproses pada format jual beli. Semua akan masuk dalam rekening yang terpisah sehingga tim taks force bisa melakukan monitoring agar akuntabilitasnya tetap terjaga,” tutur Bagus dalam keterangan resminya, Minggu (26/2/2023). 

Sebelumnya, AJB Bumiputera juga telah menerbitkan aturan penjualan dan optimalisasi aset melalui Surat Keputusan (SK) Direksi Bumiputera No.9/DIR/II/2023. Surat keputusan ini ditandatangani oleh Direktur Utama Irvandi Gustari pada 15 Februari 2023.  

Dana dari hasil penjualan aset dan optimalisasinya itu diharapkan mampu menyelesaikan kasus gagal bayar AJB Bumiputera 1912 yang sudah terjadi beberapa waktu terakhir.  

Adapun SK tersebut digunakan sebagai pedoman dan alat kendali untuk pelaksanaan pelepasan aset Bumiputera sebagai sumber pendanaan untuk pembayaran klaim tertunda.

“Tujuan diterbitkannya Keputusan ini adalah agar dalam pelaksanaan pelepasan aset milik AJB Bumiputera 1912 sebagai sumber pendanaan untuk pembayaran klaim tertunda dapat dilakukan lebih cepat, efektif, efisien, mengurangi risiko, adil, tidak diskriminatif dan meningkatkan transparansi,” tertulis dalam SK yang dikutip Jumat (17/2/2023). 

Adapun, aset yang dimaksud dalam aturan tersebut antara lain aset properti berupa tanah dan bangunan, serta aset finansial yakni saham dan obligasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper