Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bumiputera Sebut 10.000 Pemegang Polis Setuju dengan Penurunan Nilai Manfaat

Bumiputera menyatakan lebih dari 10.000 pemegang polis menyetujui rencana penyehatan keuangan (RPK) dengan penurunan nilai manfaat (haircut).
Gedung AJB Bumiputera di kawasan elit Sudirman Jakarta./Bisnis - Himawan L. Nugraha
Gedung AJB Bumiputera di kawasan elit Sudirman Jakarta./Bisnis - Himawan L. Nugraha

Bisnis.com, JAKARTAAsuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 sedang menjalankan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) dengan penurunan nilai manfaat polis (haircut). Sejumlah pemegang polis (pempol) disebut telah menyatakan setuju dan menandatangani surat pernyataan persetujuan penurunan nilai manfaat tersebut. 

Hal itu berdasarkan informasi yang diterima dari 20 wilayah kantor AJB Bumiputera 1912 yang tersebar dari ujung Aceh sampai Papua. 

“Saat ini sudah mencapai lebih dari 10.000 orang,” kata Juru Bicara Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera RM Bagus Irawan dalam keterangan resminya, Minggu (26/2/2023). 

Bagus mengatakan bahwa kemungkinan jumlahnya semakin bertambah dari hari ke hari. Pihaknya akan menyampaikan secara detail jumlahnya pada akhir Februari. 

Bagus menjelaskan penurunan nilai manfaat bertujuan untuk memastikan setiap pemegang polis masih menerima haknya, walaupun tidak utuh. Ini dikarenakan pemegang polis harus turut menanggung bersama kerugian perusahaan sebagaimana diatur dalam pasal 38 Anggaran Dasar Bumiputera 1912.

“Sebaliknya bila tidak dilakukan penurunan nilai manfaat, bisa saja pemegang polis tidak mendapatkan haknya serupiah pun,” imbuh Bagus. 

Bagus mengatakan mengingat RPK secara hukum telah mendapat persetujuan dari pihak regulator dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka semua elemen yang ada, yakni Badan Perwakilan Anggota (BPA), manajemen, dan pemegang polis harus taat dan menjalankan apa yang sudah ada dan tertuang dalam RPK. 

Dia menambahkan semua tindakan yang akan menghalangi dan mempersulit pelaksaaan RPK bisa saja dianggap tindakan melawan hukum. 

“Oleh sebab itu semua pihak tetap diharapkan bisa menjaga suasana yang kondusif dalam pelaksanaan RPK ini,” ujarnya. 

AJB Bumiputera 1912 diketahui telah menjalankan RPK setelah pernyataan tidak keberatan OJK pada 10 Februari kemarin.

Manajemen AJB Bumiputera 1912 pun melakukan akslerasi terkait implementasi RPK ini dengan menerbitkan enam SK Direksi yang ditandatangani Irvandi Gustari selaku Direktur Utama, tentang Task Force Penyelesaian Klaim Tertunda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper