Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak! 5 Fakta Di Balik Pembayaran Polis AJB Bumiputera 1912

Berikut fakta-fakta penting di balik keputusan pembayaran polis tertunda oleh AJB Bumiputera 1912.
Gedung AJB Bumiputera di kawasan elit Sudirman Jakarta./Bisnis - Himawan L. Nugraha
Gedung AJB Bumiputera di kawasan elit Sudirman Jakarta./Bisnis - Himawan L. Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 memasuki babak baru. Manajemen AJB Bumiputera 1912 menyatakan akan melakukan pembayaran polis kepada para pemegang polis yang selama ini tertunda. Inilah fakta-fakta seputar pembayaran polis oleh AJB Bumiputera 1912.

Penantian dari para pemegang polis AJB Bumiputera 1912 akhirnya menemui titik terang. Pasalnya, Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) milik perusahaan yang berbentuk mutual itu mendapatkan lampu hijau dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perusahaan akan melakukan pembayaran polis yang tertunda kepada para pemegang polis.

Juru Bicara Badan Pertimbangan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 RM. Bagus Irawan menuturkan bahwa OJK secara resmi melalui surat nomor S-41/NB.12/2023 mengundang jajaran Rapat Umum Anggota (RUA) dahulu (d/h) BPA, direksi, dan dewan komisaris dengan agenda khusus terkait tindak lanjut RPK AJB Bumiputera 1912.

Bagus menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut regulator menyampaikan pernyataan tidak keberatan atas RPK perusahaan.

“Pernyataan tidak keberatan atas Rencana Penyehatan Keuangan [RPK] AJB Bumiputera 1912 ini merupakan kabar gembira yang selama ini sudah sangat ditunggu-tunggu oleh perusahaan. RPK ini adalah yang ketujuh yang diajukan kepada OJK RI dan alhamdulillah kerja keras RUA d/h BPA dan manajemen membuahkan hasil yang sangat menggembirakan,” kata Bagus dalam keterangan yang diterima Bisnis, Sabtu (11/2/2023).

5 Fakta Di Balik Pembayaran Polis AJB Bumiputera 1912

Bisnis merangkum setidaknya ada 5 fakta penting AJB Bumiputera 1912 yang akan melakukan pembayaran polis, berikut uraiannya:

1. OJK Beri Lampu Hijau RPK AJB Bumiputera 1912

OJK mengeluarkan pernyataan tidak keberatan atas RPK Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912. Selain itu, OJK juga meminta AJB Bumiputera 1912 untuk melakukan beberapa langkah agar RPK dimaksud dapat diimplementasikan dengan baik.

Kepala Grup Komunikasi Publik OJK Darmansyah mengatakan pernyataan tidak keberatan atas RPK AJB Bumiputera 1912 dikeluarkan setelah OJK melakukan penelaahan dan pembahasan dengan RUA d.h. BPA, dewan komisaris dan direksi AJB Bumiputera 1912, serta pihak independen dan profesional lainnya.

Darmansyah menyampaikan bahwa surat pernyataan tidak keberatan OJK atas RPK itu telah disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono kepada RUA d.h. BPA dan Manajemen AJB Bumiputera 1912 pada 10 Februari 2023 di Kantor OJK.

"Pernyataan tidak keberatan OJK atas RPK AJB Bumiputera 1912 merupakan babak baru dalam rangkaian penyehatan keuangan AJB Bumiputera 1912," kata Darmansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (10/2/2023).

 

2. Dirut AJB Bumiputera 1912 Minta Maaf

Dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Direktur Utama AJB Bumiputera 1912 Irvandi Gustari mengungkapkan permohonan maaf atas tertundanya pembayaran klaim AJB Bumiputera 1912. Namun, Irvandi juga ingin agar pembayaran klaim berjalan lancar sesuai dengan yang tertera di polis asuransi AJB Bumiputera 1912. 

“Manajemen Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh pemegang polis atas tertundanya pembayaran klaim asuransi Bumiputera selama ini,” tuturnya.

Berdasarkan laporan keuangan audited tahun 2021, aset AJB Bumiputera 1912 tercatat Rp9,5 triliun dan liabilitas mencapai Rp32,8 triliun, ada selisih antara aset dan liabilitas sebesar Rp23,3 triliun, lebih tinggi liabilitas/kewajibannya.

Irvandi menjelaskan bahwa dengan adanya selisih yang besar, membuat AJB Bumiputera 1912 diminta untuk melakukan penyelamatan para pemegang polis untuk kelangsungan usaha dan menghindari kerugian yang lebih besar bagi pemegang polis, serta memberikan kepastian penyelesaian terhadap klaim yang tertunda pembayarannya.

 

3. AJB Bumiputera 1912 Bentuk Task Force

Selanjutnya, manajemen membentuk task force pembayaran klaim tertunda, yakni tim yang menangani dan menyelesaikan klaim polis yang tertunda di AJB Bumiputera 1912 dengan melakukan komunikasi, penyediaan dana sampai dengan pembayaran klaim tertunda.

Nantinya, tim task force bertugas untuk melakukan penjualan/pelepasan/optimalisasi aset milik AJB Bumiputera 1912.

Kemudian, bidang pendanaan task force pembayaran klaim tertunda menyusun rencana pelepasan aset setelah melakukan penelitian dan penilaian aset berkoordinasi dengan unit kerja terkait maupun pihak eksternal dengan melampirkan data aset, serta pertimbangan penjualan/pelepasan/optimalisasi aset dari aspek teknis, ekonomis, dan yuridis.

Irvandi menjelaskan bahwa bidang pendanaan task force pembayaran klaim tertunda berkoordinasi dengan unit kerja terkait pelaksanaan penjualan/pelepasan/optimalisasi aset yang telah disetujui kepada calon pembeli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper