4. AJB Bumiputera 1912 Jual Aset
Irvandi menuturkan dengan dinyatakan tidak keberatan oleh OJK atas RPK perusahaan, maka tahap pertama yang akan dilakukan dalam rangka upaya untuk mengatasi pembayaran klaim tertunda, yaitu pemenuhan likuiditas dengan cara permintaan pencairan kelebihan dana jaminan yang telah diberikan lampu hijau oleh OJK.
Selanjutnya, AJB Bumiputera 1912 akan melakukan pelepasan kepemilikan saham pada perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), serta optimalisasi dan pelepasan beberapa aset tanah bangunan yang tertuang dalam Rencana Penyehatan Keuangan perusahaan
Adapun, ruang lingkup aset adalah dengan melakukan penjualan/pelepasan/optimalisasi aset milik AJB Bumiputera 1912 yang meliputi aset properti tanah dan bangunan. Diikuti dengan aset finansial seperti saham dan obligasi. Lalu, optimalisasi aset berupa kerja sama operasional/joint venture, build operate transfer (BOT)/build transfer operate (BTO), serta sekuritisasi aset.
Irvandi menyampaikan bahwa hal tersebut dilakukan sebagai pedoman dan alat kendali untuk pelaksanaan pelepasan aset AJB Bumiputera 1912 sebagai sumber pendanaan untuk pembayaran klaim tertunda.
“Tujuan diterbitkannya keputusan ini adalah agar dalam pelaksanaan pelepasan aset milik AJB Bumiputera 1912 sumber pendanaan untuk pembayaran klaim tertunda dapat dilakukan lebih cepat, efektif, efisien, mengurangi risiko, adil, tidak diskriminatif, dan meningkatkan transparansi,” jelasnya.
5. Penurunan Nilai Manfaat
Irvandi menyampaikan bahwa untuk menyelamatkan pemegang polis dan melanjutkan usaha perusahaan, maka AJB Bumiputera 1912 akan melakukan kebijakan penurunan nilai manfaat. Hal itu sebagaimana yang tertuang di dalam RPK perusahaan.
“Langkah ini diambil dengan berat hati diambil manajemen, karena sangat memahami kesulitan yang dialami pemegang polis,” tuturnya.
Adapun, kebijakan ini berlaku untuk seluruh polis asuransi jiwa perorangan dan asuransi jiwa kumpulan. Setiap pemegang polis yang telah lengkap proses pengajuan klaim polis asuransi dan sudah status siap bayar (status 7 dalam sistem), maka dapat memberikan persetujuan penerimaan penurunan nilai manfaat untuk dilanjutkan ke proses pengajuan pembayaran
Irvandi menjelaskan penurunan nilai manfaat merupakan jalan tengah yang harus ditempuh perusahaan agar usaha bersama tetap dapat berjalan dan pemegang polis mendapatkan pembayaran klaim yang tertunda dengan nilai yang berkurang.
Pemegang polis yang setuju atas pembayaran klaim dengan kebijakan penurunan nilai manfaat datang ke kantor cabang untuk menandatangani surat pernyataan persetujuan pembayaran klaim penurunan nilai manfaat dilengkapi dengan meterai.
Selain itu, pemegang polis juga harus melampirkan kopi kartu keluarga serta kopi buku tabungan. Selanjutnya, kantor cabang akan melakukan verifikasi atas kelengkapan dokumen yang diajukan oleh pemegang polis.
“Apabila dokumen dianggap telah lengkap dan benar, maka kepala cabang melakukan persetujuan paling lambat 1x24 jam setelah dokumen diterima dari pemegang polis,” terangnya.
Kemudian, bagi pemegang polis yang telah setuju pembayaran klaim setelah pemotongan dan telah mendapatkan persetujuan dari kepala cabang dan telah diverifikasi oleh kantor wilayah akan mendapatkan urutan pembayaran dalam aplikasi yang digunakan untuk pembayaran klaim tertunda.
Berikut penurunan nilai klaim untuk polis AJB Bumiputera yang pembayaran klaimnya tertunda
Penurunan Manfaat Asuransi Jiwa Perorangan AJB Bumiputera 1912 | |
Jenis Klaim | Penurunan Nilai Manfaat |
Meninggal | 20% |
Habis Kontrak | 50% |
Penebusan | 50% |
DKB, Klaim Sebagian dan Rawat Inap | 0% |
Penurunan Manfaat Asuransi Jiwa Kumpulan AJB Bumiputera 1912 | |
Jenis Klaim | Penurunan Nilai Manfaat |
Meninggal | 20% |
Habis Kontrak | 50% |
Penebusan | 50% |
Refund Premi dan Kesehatan | 0% |
Penurunan Manfaat Produk Tradisional pada Aplikasi General Agency System Hybrid (GASH) AJB Bumiputera 1912 | |
Jenis Klaim | Penurunan Nilai Manfaat |
Meninggal | 20% |
Habis Kontrak | 50% |
Penebusan | 50% |
DKB, Klaim Sebagian, Kesehatan dan Rawat Inap | 0% |
Penurunan Manfaat Polis Aktif Asuransi Perorangan AJB Bumiputera 1912 | |
Tunggal/Sekaligus | 42,50% |
Reguler | 50,00% |
BPK | 50,00% |
BPM | 50,0% |
BPO : > 3 Tahun (Usia Polis saat Lapse) | 50,00% |
≤ 3 Tahun (Usia Polis saat Lapse) | 75,00% |
Penurunan Manfaat Polis Aktif Asuransi Kumpulan AJB Bumiputera 1912 | |
AJK | 0% |
Non AJK | 50,00% |
PKK : | |
a. BUMN | 50,00% |
b. Non BUMN | 40% |