Bisnis.com, JAKARTA — OJK mencatat Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 telah merealisasikan pembayaran klaim senilai Rp447,19 miliar hingga 26 Maret 2025.
Pembayaran tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang diajukan perusahaan kepada regulator.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (PPDP OJK) Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa OJK terus melakukan pemantauan atas realisasi RPK AJB Bumiputera, termasuk pembayaran klaim kepada para pemegang polis.
“Kami sampaikan bahwa AJB Bumiputera itu memiliki rencana penyehatan keuangan yang telah disampaikan kepada OJK dan kita memonitor untuk melakukan realisasi pelaksanaan RPK tersebut. Sampai dengan 26 Maret 2025, AJB Bumiputera telah merealisasikan klaim sebetar Rp447,19 miliar,” kata Ogi dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Maret 2025 pada Jumat (11/4/2025).
Adapun, pembayaran klaim tersebut terdiri dari asuransi perorangan sebanyak Rp282,83 miliar dengan jumlah polis 87.647 dan kemudian asuransi kumpulan sebesar Rp164,36 miliar dengan jumlah peserta sebanyak 9.928. Selain realisasi klaim tersebut, Ogi mengatakan AJB Bumiputera juga mulai melakukan pembayaran secara prorata proporsional kepada pemegang polis yang menyetujui skema penurunan nilai manfaat (PNM).
Pembayaran dilakukan secara bertahap mulai 26 Maret hingga 10 April 2025. OJK juga telah menyetujui pencairan dana jaminan milik AJB Bumiputera sebesar Rp106 miliar.
Baca Juga
Dana tersebut digunakan untuk membayar klaim secara prorata, dan hingga sebelum Hari Raya Idulfitri, sekitar 75% dana tersebut telah direalisasikan.
Selain aspek klaim, OJK juga memantau langkah penyehatan internal lainnya, termasuk rasionalisasi sumber daya manusia (SDM) AJB Bumiputera. Hingga 1 Maret 2025, rasionalisasi dilakukan terhadap 624 pegawai secara organik.
“Karena saat ini OJK terus melakukan monitoring terkait dengan pelaksanaan RPK baik melalui pertemuan berkala kemudian juga memanggil kepada para peserta RUA dan Dewan Komisaris dan Direksi yang terakhir itu 3 Maret sebelum Hari Raya itu 3 Maret 2025 dan juga melakukan analisis terhadap laporan RPK dan juga on-site supervision yang kami lakukan,” tambah Ogi.
Dia menegaskan bahwa OJK akan terus mendesak para pihak terkait, termasuk Rapat Umum Anggota (RUA), Direksi, dan Dewan Komisaris AJB Bumiputera untuk melaksanakan RPK secara lebih efektif.
“Jadi kami berharap progres tetap dilakukan tapi kita akan menesap pada para pihak baik RUA, Direksi Komisaris AJBB untuk melaksanakan merealisasikan RPK secara lebih efektif. Itu mungkin update terkait dengan AJBB,” tutupnya.