Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Manajemen AJB Bumiputera 1912 Potong Nilai Manfaat, Bos OJK Jelaskan Sikapnya

“OJK juga meminta AJB Bumiputera 1912 untuk melakukan beberapa langkah agar dimaksud dapat diimplementasikan dengan baik.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar berserta jajaran anggota dewan komisioner serta asosiasi sektor keuangan di Istana Negara, Senin (16/1/2023). Dok. BPMI Setpres RI.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar berserta jajaran anggota dewan komisioner serta asosiasi sektor keuangan di Istana Negara, Senin (16/1/2023). Dok. BPMI Setpres RI.

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar manajemen Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 mengkomunikasikan pelaksanaan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) perusahaan kepada para pemegang polis.

Pasalnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan pernyataan tidak keberatan atas RPK AJB Bumiputera 1912.

“OJK juga meminta AJB Bumiputera 1912 untuk melakukan beberapa langkah agar dimaksud dapat diimplementasikan dengan baik, termasuk di antaranya mengkomunikasikan pelaksanaan RPK kepada pemegang polis sebagai pemilik AJB Bumiputera 1912,” kata Mahendra dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Februari 2023 secara virtual, Senin (27/2/2023).

Mahendra menuturkan OJK selaku pengawas juga akan memonitor pelaksanaan RPK dengan melakukan pengawasan secara intensif terhadap AJB Bumiputera 1912, agar program yang disusun dalam RPK tersebut dapat terlaksana sesuai dengan waktu yang ditetapkan.

Di samping itu, lanjut Mahendra, OJK juga telah meminta AJB Bumiputera 1912 menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 atau Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), khususnya mengenai perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama.

Sebagaimana diketahui, manajemen AJB Bumiputera memutuskan untuk melakukan penurunan nilai manfaat polis AJB Bumiputera 1912 agar pelaksanaan penurunan nilai manfaat dapat dilakukan dengan adil, tidak diskriminatif, dan transparan. Adapun, salah satu dasar pengambilan keputusan tentang penurunan nilai manfaat adalah pernyataan tidak keberatan atas RPK AJB Bumiputera 1912.

“OJK telah menyatakan tidak keberatan atas RPK Bumiputera, di mana salah satu langkahnya adalah pengurangan nilai manfaat,” kata Direktur Utama AJB Bumiputera 1912 Irvandi Gustari. 

Selain itu, AJB Bumiputera 1912 juga memutuskan akan melakukan penjualan atau pelepasan dan optimalisasi aset perusahaan.

Untuk diketahui, sejumlah aset yang dimaksud antara lain adalah aset properti berupa tanah dan bangunan, lalu aset finansial berupa saham dan obligasi, serta optimalisasi aset seperti kerja sama operasional atau joint venture, build operate transfer (BOT) atau build transfer operate (BTO), dan sekuritisasi aset.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper