Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beri penjelasan mengenai konsep universal banking yang sedang dikaji oleh lembaga tersebut.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan universal banking ini memungkinkan perbankan untuk melakukan berbagai layanan keuangan. Itu artinya, perbankan tidak hanya terbatas pada layanan pinjaman dan pembayaran seperti yang dilakukan saat ini.
“Itu intinya, apakah itu pasar modal, apakah itu juga terkait dari aktivitas investasi dan sebagainya,” kata Mahendra ketika ditemui di sela-sela agenda Launching Kampanye Nasional Waspada Penipuan dan Keuangan Digital, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025).
Mahendra menuturkan saat ini Indonesia belum menerapkan konsep universal banking lantaran peraturan yang ada tidak memungkinkan bagi perbankan untuk menerapkan konsep ini. Kendati begitu, dia tidak mengungkap peraturan yang dimaksud.
Untuk itu, OJK melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae tengah mengkaji lebih dalam kemungkinan penerapan universal banking di Indonesia. “Kita memang belum membuka kemungkinan untuk itu, justru sedang mengkaji lebih dalam bagaimana kemungkinan tadi,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahendra mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang mengkaji penerapan universal banking di Tanah Air. “Nanti boleh ngobrol dengan Pak Dian untuk kemajuan pasar modal, termasuk yang sangat menarik pengajian tentang universal banking,” ungkap Mahendra di Jakarta, dikutip Selasa (12/8/2025).
Baca Juga
Adapun, wacana penerapan universal banking di Indonesia bukanlah hal baru. Dalam arsip harian Bisnis Indonesia, Bank Indonesia pada 2007 sempat mengkaji kemungkinan mengizinkan perbankan menerapkan prinsip universal banking.
Melalui konsep ini, bank selain menyediakan jasa layanan keuangan mencakup menghimpun dan menyalurkan pendanaan, bank juga dapat memperdagangkan instrumen keuangan dan valas serta produk derivatifnya. Bank juga dapat menjamin emisi utang dan saham baru, berfungsi sebagai pialang, manajer investasi, dan bahkan sebagai perusahaan asuransi.
Kabiro Stabilitas Sistem Keuangan BI kala itu, Wimboh Santoso, mengatakan, praktik seperti ini umum dilakukan oleh perbankan internasional. “Implikasinya universal banking harus masuk Undang-Undang [UU]. UU Perbankan perlu direvisi, supaya clear bank bisa menjadi universal banking,” tuturnya.
Dia menyampaikan, kemungkinan ini tengah diteliti untuk kemudian diharapkan dapat menjadi masukan dalam pembahasan rancangan UU Perbankan. Selanjutnya, aturan lebih rinci akan diatur dalam peraturan BI (PBI).