Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jangan Tertipu! Ini Tips Memilih Produk Asuransi yang Tepat dari OJK

Berikut tips memilih produk asuransi agar tidak salah versi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ilusrasi nasabah membaca polis asuransi/Freepik
Ilusrasi nasabah membaca polis asuransi/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa memiliki asuransi merupakan salah satu hal yang penting untuk memberi perlindungan ketika seseorang mengalami risiko di kemudian hari. Lantas, bagaimana tips memilih produk asuransi yang tepat?

Mengutip dari Instagram resmi OJK @ojkindonesia pada Minggu (5/3/2023), usia muda (usia produktif) hingga sudah memiliki penghasilan merupakan waktu yang tepat untuk memiliki asuransi.

Namun demikian, setidaknya terdapat enam tips memilih produk asuransi yang tepat.

Pertama, memastikan perusahaan asuransi jelas legalitasnya, serta diawasi oleh OJK.

Kedua, memilih produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan dan ketiga adalah dengan membaca polis dengan teliti dan seksama.

Tips keempat dalam memilih produk asuransi adalah dengan mencari informasi tentang profil perusahaan asuransi serta produk yang diminati.

Kelima, masyarakat juga harus memahami perjanjian, manfaat yang diberikan, persyaratan klaim, dan pengecualian jaminannya,” jelas OJK.

Kemudian tips keenam, yaitu memanfaatkan cooling off period. Artinya, waktu yang diberikan untuk membaca kembali dan memahami kesesuaian polis sebelum memutuskan untuk melanjutkan atau membatalkan isi perjanjian polis.

Selain itu, OJK menyampaikan pemegang polis juga harus memahami masa tunggu polis agar asuransi dapat diklaim.

Masa tunggu dalam asuransi merupakan waktu yang harus dipenuhi sebelum nasabah atau pemegang polis dapat mengajukan klaim.

“Masa tunggu tertuang dalam polis asuransi yang telah disepakati oleh tertanggung dan penanggung asuransi,” jelasnya.

Adapun, masa tunggu polis asuransi kesehatan di Indonesia berada di rentang 30 hari - 12 bulan.

Masa tunggu itu tergantung pada jenis asuransi dan perusahaan asuransi yang telah tercantum dalam polis asuransi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper