Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank BPD DIY mengumumkan rencana pemisahan unit usaha syariah (UUS) perseroan menjadi bank umum syariah (BUS) dalam waktu dekat.
Mengutip pengumuman ringkasan rancangan pemisahan unit usaha syariah yang dimuat dalam Harian Bisnis Indonesia, Selasa (7/3/2023), saat ini BPD DIY telah mengantongi persetujuan prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per tanggal 28 Februari 2023 lalu.
"Pemisahan dilakukan dengan cara pendirian BUS baru yaitu PT Bank BPD DIY Syariah oleh perseroan," jelas manajemen Bank BPD DIY, Selasa (7/3/2023).
Adapun, nantinya seluruh jaringan kantor UUS PT Bank BPD DIY, mencakup kantor cabang syariah (KCS), kantor cabang pembantu syariah (KCPS), kantor kas syariah (KKS), payment point syariah dan layanan syariah bank (LSB) akan dialihkan menjadi KC atau KCP milik BUS hasil pemisahan.
Secara lebih rinci, Bank BPD DIY Syariah akan memiliki satu kantor pusat, satu kantor cabang, tujuh kantor cabang pembantu, tiga kantor kas, satu payment point dan 45 layanan syariah bank.
Dalam rangka menyukseskan hal tersebut, Bank BPD DIY menjadwalkan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) akan dilaksanakan pada 20 April 2023 mendatang yang akan membahas persetujuan pemisahan, persetujuan rancangan pemisahan, persetujuan konsep akta pemisahan, persetujuan rancangan akta pendirian BUS, serta persetujuan rancangan anggaran dasar perseroan.
Baca Juga
"RUPSLB dalam rangka pemisahan dilaksanakan dengan tata cara RUPSLB yang diatur dalam pasal 87 ayat (1) dan pasal 89 UU Perseroan terbatas," jelas manajemen.
Nantinya, pemanggilan rapat umum akan dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal RUPSLB diadakan.
Mengacu pada proyeksi laporan keuangan pasca-pemisahan, BUS Bank BPD DIY diproyeksi memiliki total aset sebesar Rp1,89 triliun. Kemudian, dana pihak ketiga (DPK) BUS diproyeksi tembus Rp758,99 miliar.
Secara lebih rinci, berikut jadwal rencana pemisahan UUS Bank BPD DIY.
- Pengumuman ringkasan rancangan pemisahan pada surat kabar: 07 Maret 2023
- Batas waktu pengajuan keberatan dari para kreditur BUK: 21 Maret 2023
- Pemanggilan RUPS BUK: 06 April 2023
- Pelaksanaan RUPS: 20 April 2023
- Penandatanganan akta pendirian BUS dan pengesahannya oleh Menkumham: 20 April 2023
- Pengajuan permohonan izin usaha: 31 Agustus 2023
- Penyampaian informasi secara tertulis kepada Bank Indonesia mengenai permohonan isin usaha kepada OJK: 31 Agustus 2023
- Izin usaha diterbitkan OJK: 31 Oktober 2023
- Operasional BUS hasil pemisahan: 28 November 2023