Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (BJTM) menyiapkan dana sebesar Rp1 triliun untuk membentuk kelompok usaha bank (KUB) tahun ini. Bank Jatim mengincar bank pembangunan daerah (BPD) di wilayah Indonesia Timur untuk bergabung dengan KUB-nya itu.
Direktur Keuangan, Treasury, dan Global Services Bank Jatim Edi Masrianto mengatakan dana Rp1 triliun yang digelontorkan untuk KUB itu akan membuat rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) perseroan menyusut.
Perinciannya, CAR Bank Jatim ada di level 24,74 persen. Setelah dana Rp1 triliun digelontorkan untuk KUB, CAR Bank Jatim akan susut menjadi sekitar 22 persen. Namun capaian ini masih sangat aman dan di atas ketentuan regulator. Berdasarkan Basel III, minimal CAR yang harus dijaga yakni di atas 13 persen. Bank Jatim juga telah menjajaki kemungkinan tiga BPD bergabung dalam KUB yang siap dibentuk.
"Mereka akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan PSP [pemegang saham pengendali] masing-masing. Prinsipnya kami sudah siap," katanya dalam konferensi pers pada awal pekan lalu.
Terbaru, Bank Jatim telah menggaet Bank Nusa Tenggara Barat (NTB) Syariah untuk masuk ke KUB. Bank Jatim dan Bank NTB Syariah sendiri telah menandatangani memorandum of understanding (MoU) terkait pembentukan KUB tersebut pada Februari 2023.
Baca Juga
Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman memperkirakan pada Juli hingga Agustus 2023 mendatang penyertaan modal dari pihaknya ke Bank NTB Syariah dapat rampung.
"Kami kerja sama dengan BPD manapun tujuannya untuk penambahan modal, karena kami dinilai OJK punya struktur modal kuat jadi anchor BPD lainnya," katanya.
Busrul juga mengatakan dalam menjalankan skema KUB, Bank Jatim mengincar BPD di wilayah Indonesia Timur. "Jawa Timur adalah hub bagi Indonesia Timur, kebutuhan pokok banyak disuplai dari Jawa timur. Maka kami pun sasar juga BPD di wilayah Indonesia Timur," ulasnya.
Skema KUB sendiri telah didorong oleh OJK sebagai langkah konsolidasi BPD . Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menuturkan regulator akan menerbitkan kebijakan baru terkait pembentukan KUB terintegrasi bagi BPD dalam waktu dekat.
Dalam pandangan OJK, diperlukan terobosan kebijakan untuk mendorong perbaikan kinerja BPD. Dengan kinerja yang membaik, BPD diharapkan mampu berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian di daerahnya masing-masing.
“Intinya ini adalah penguatan yang kami harapkan signifikan untuk mengubah performa BPD di seluruh Indonesia supaya lebih baik,” kata Dian.
Secara garis besar, Dian mengungkapkan ada beberapa poin penting terkait regulasi baru tersebut, di antaranya, sehubungan dengan pembangunan tata kelola dan sistem teknologi informasi (information technology/IT) secara seragam hingga terkait pembagian dividen.
Dian menyatakan kebijakan tersebut akan berjalan lebih cepat dibandingkan ketentuan modal inti minimum bagi BPD, yang sesuai Peraturan OJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, memiliki tenggat paling lambat pada 31 Desember 2024.
Berdasarkan catatan OJK, saat ini terdapat 26 BPD di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 BPD belum memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp3 triliun.