Dalam pandangan OJK, diperlukan terobosan kebijakan untuk mendorong perbaikan kinerja BPD. Dengan kinerja yang membaik, BPD diharapkan mampu berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian di daerahnya masing-masing.
“Intinya ini adalah penguatan yang kami harapkan signifikan untuk mengubah performa BPD di seluruh Indonesia supaya lebih baik,” kata Dian.
Secara garis besar, Dian mengungkapkan ada beberapa poin penting terkait regulasi baru tersebut, di antaranya, sehubungan dengan pembangunan tata kelola dan sistem teknologi informasi (information technology/IT) secara seragam hingga terkait pembagian dividen.
Dian menyatakan kebijakan tersebut akan berjalan lebih cepat dibandingkan ketentuan modal inti minimum bagi BPD, yang sesuai Peraturan OJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, memiliki tenggat paling lambat pada 31 Desember 2024.
Berdasarkan catatan OJK, saat ini terdapat 26 BPD di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 BPD belum memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp3 triliun.