Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada TWP90, OJK Beri Ingatkan Pinjol P2P Lending Perbaiki Kinerja

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi kesempatan kepada Pinjol P2P Lending untuk memperbaiki kinerja.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono dalam acara bertajuk International Seminar on Promoting Digital Finance Inclusion for Micro, Small and Medium Enterprises (MSME) Through the Use of Credit Scoring di Hilton Bali Resort, Nusa Dua, Bali, Kamis (16/3/2023) - Bisnis/Rika Anggraeni
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono dalam acara bertajuk International Seminar on Promoting Digital Finance Inclusion for Micro, Small and Medium Enterprises (MSME) Through the Use of Credit Scoring di Hilton Bali Resort, Nusa Dua, Bali, Kamis (16/3/2023) - Bisnis/Rika Anggraeni

Bisnis.com, BALI — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan regulator masih memberikan kesempatan kepada pemain pinjaman online (pinjol) atau financial technology peer-to-peer (fintech P2P lending) untuk memperbaiki kinerja.

Hal itu diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono saat ditemui di Hilton Bali Resort, Nusa Dua, Bali, Kamis (16/3/2023).

“Kita masih memberikan kesempatan untuk kepada peer-to-peer lending untuk bisa memperbaiki [kinerja],” kata Ogi.

Sebagaimana diketahui, perusahaan fintech P2P lending yang memiliki tingkat wanprestasi atau TWP90 di atas lima persen pada periode Januari 2023 bertambah menjadi 25 perusahaan.

Oleh sebab itu, Ogi menuturkan pihaknya akan terus memantau perkembangan di perusahaan fintech P2P lending.

“Nanti kita lihat perkembangannya, karena itu akan mensyaratkan baik itu permodalan, itu POJK tanggal 4 Juli 2022, jadi nanti 4 Juli 2023 modalnya [perusahaan fintech P2P lending] sudah memenuhi syarat atau tidak, nanti mengenai penerapan dari risk management, tata kelola, kepengurusan. Nanti akan kita lihat mana yang bisa bertahan dan mana yang memang harus mencari investor,” ungkapnya.

Adapun, di dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang berlaku sejak diundangkan pada tanggal 4 Juli 2022, menyebutkan bahwa penyelenggara fintech P2P lending harus memiliki modal disetor paling sedikit senilai Rp25 miliar pada saat pendirian.

Namun demikian, Ogi menyampaikan bahwa kinerja fintech P2P lending pada Januari 2023 mencatatkan outstanding pembiayaan yang tumbuh sebesar 63,47 persen yoy mencapai Rp51,03 triliun.

“Secara umum, fintech P2P lending masih tumbuh double digit, secara outstanding pembiayaan masih double digit dan masih baik dan kalau [fintech P2P lending] ada yang bermasalah itu hanya beberapa saja,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper