Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menetapkan jadwal kegiatan operasional dalam menyambut Hari Raya Idulfitri 1444 H/Tahun 2023.
Hal ini disampaikan dalam keterangan resmi bank sentral, yang dirilis pada Kamis (6/4/2023).
Penyesuaian jadwal ini seiring dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 327/2023 yang terkait dengan hari libur nasional dan cuti bersama.
Bank sentral menetapkan kegiatan operasional sistem BI Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), BI Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan BI Electronic Trading Platform (BI-ETP) tidak beroperasi pada 19-21 April dan 24-24 April 2023.
Pada tanggal yang sama, kegiatan operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) tidak akan beroperasi. Adapun, operasional Bank Indonesia Fast Payment (BI-Fast) tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang berlaku, yakni 24 jam selama 7 hari.
Terkait dengan layanan kas, BI menetapkan seluruh kegiatan layanan kas ditiadakan pada 19 – 21 April dan 24 – 25 April 2023. Pada tanggal ini, operasi moneter rupiah juga ditiadakan.
Baca Juga
Jadwal serupa juga untuk operasi moneter valuta asing atau valas. Pada 19-21 April dan 24-25 April 2023, seluruh kegiatan transaksi operasi moneter valas ditiadakan.
Bank sentral menetapkan kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) dan kurs acuan non-USD/IDR tidak diterbitkan, sementara kurs BI menggunakan referensi kurs hari kerja terakhir.
Selain itu, terkait operasional Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dan Indonesia Overnight Index Average (IndONIA), BI menetapkan penyampaian kuotasi JIBOR oleh bank kontributor ditiadakan dan IndoNIA, Compounded IndONIA, IndONIA Index, serta JIBOR tidak terbit pada 19-21 April dan 24-25 April 2023.
“Kegiatan operasional Bank Indonesia akan kembali ke jadwal normal seluruhnya pada Rabu, 26 April 2023. Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan operasional perbankan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing bank,” tulis keterangan resmi BI.