Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan tetap melakukan pelayanan saat libur Lebaran 2023. Catat jadwal pelayanannya!
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa untuk dapat mengakomodir berbagai kebutuhan peserta, pihaknya menerapkan piket layanan khusus di kantor cabang.
“Piket layanan tersebut membuka akses layanan tatap muka di Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah atau peserta mandiri dan peserta Penerima Bantuan Iuran,” jelas Ghufron dalam konferensi pers bertajuk “Mudik Aman Berkesan bersama BPJS Kesehatan” di Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Ghufron menjelaskan bahwa layanan tatap muka dimulai pada 19 — 21 April 2023. Sementara itu, layanan BPJS Kesehatan tidak buka pada 22 — 23 April 2023. Namun, layanan tersebut buka kembali pada 24 — 25 April 2023 mulai pukul 08.00 — 15.00 waktu setempat.
Selain layanan administrasi, BPJS Kesehatan juga memberikan layanan pemberian informasi dan penangan pengaduan. Pihaknya juga memberikan sosialisasi dan publikasi melalui poster, spanduk, leaflet, dan banner.
Selain itu, peserta juga dapat memanfaatkan layanan digital Program JKN untuk memenuhi kebutuhan administrasi Program JKN, seperti Aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA), Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) hingga BPJS Kesehatan Care Center 165.
Baca Juga
Selanjutnya, untuk lebih menjangkau masyarakat dalam membuka akses layanan, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan layanan jemput bola melalui Mobile Customer Service (MCS).
Dalam masa libur lebaran, lanjut Ghufron, peserta dapat mengakses layanan di seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Sementara itu, apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, maka peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar. Adapun, apabila peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta.
Selama libur Lebaran 2023, pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) ketentuan tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP.
Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal 7 hari sebelum persediaan obatnya habis.
Namun, Ghufron menekankan bahwa untuk dapat merasakan manfaat dari layanan BPJS Kesehatan, maka kepesertaan masyarakat harus aktif. Artinya, lanjutnya, tidak ada tunggakkan iuran.
"Kini, peserta juga dapat dengan mudah mengakses layanan kesehatan. Cukup dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan [NIK], peserta bisa mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan. Sudah tidak perlu lagi membawa fotokopi kartu JKN saat berobat dan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia," pungkasnya.