Bisnis.com, JAKARTA -- Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan kebiasaan orang Indonesia saat ini, yaitu mendaftar menjadi saat sudah jatuh sakit. Hal tersebut tentunya dapat menghambat pengobatan karena BPJS baru bisa dipakai setelah 14 hari.
"Termasuk masyarakat seringnya baru mendaftar BPJS waktu sakit. Itu banyak sekali yang seperti itu, harusnya sebelumnya," kata Ali dikutip dari YouTube TV Asuransi, Rabu (29/3/2023).
Dia mengingatkan masyarakat dapat mendaftar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Bahkan masyarakat kini dapat melakukan screening kesehatan dengan BPJS.
Ali menambahkan masyarakat umumnya tidak tahu bahwa dirinya mengidap penyakit hipertensi maupun diabetes melitus (DM). Penyakit tersebut terdeteksi ketika sudah parah. Padahal dia menyebutkan bahwa penyakit tersebut dapat dideteksi dengan screening kesehatan.
"Masyarakat Indonesia tidak tahu [ketika punya] hipertensi atau DM. Kalau terkena 36 persen itu gagal ginjal. Gagal ginjal dia harus dicuci darah kalau cuci darah minimum seminggu dua kali, sekali itu paling tidak 1,2 juta. Tapi orang Indonesia tidak tau, lewat screening bisa [diketahui]," katanya.
Ali pun mengimbau agar masyarakat mendaftar BPJS Kesehatan tidak hanya ketika sakit. Dia ingin masyarakat turut berkontribusi untuk bergotong royong bersama.
Baca Juga
Masyarakat diketahui dapat mendaftar BPJS Kesehatan secara mandiri. Adapun, pendaftaran dan jangka waktu penggunaan BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.
Pasal 15 aturan tersebut menjelaskan bahwa setiap Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarga sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.
Nantinya, BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi pendaftaran dalam waktu 14 hari sejak pendaftaran. Adapun pembayaran iuran BPJS Kesehatan, dapat dilakukan setelah 14 hari sejak verifikasi pendaftaran.
Dengan demikian, apabila dalam kondisi medis darurat dan baru mendaftar BPJS Kesehatan, maka biaya pengobatan ditanggung oleh masing-masing orang.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak mendaftar BPJS Kesehatan dalam kondisi kedaruratan medis.
Berikut ini cara mendaftar BPJS Kesehatan secara online
- Pertama, unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau App Store
- Buka aplikasi Mobile JKN
- Lakukan pendaftaran peserta baru
- Baca ketentuan pendaftaran dan klik setuju
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau Nomor KTP
- Ketik kode captcha
- Nantinya akan muncul data calon peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar dalam Dukcapil. Kemudian, isi data diri dengan lengkap
- Pilih selanjutnya
- Pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama dan kelas yang diinginkan
- Masukan email dan klik simpan
- Cek kode verifikasi yang dikirim ke alamat email
- Salin kode verifikasi ke aplikasi Mobile JKN
- Selanjutnya, peserta akan mendapatkan nomor virtual account untuk pembayaran premi.
Pembayaran premi dapat dilakukan dengan mobile banking, ATM, kantor pos, minimarket, supermarket, maupun merchant-merchant BPJS kesehatan lainnya. Kalau sudah bayar artinya peserta resmi terdaftar dalam BPJS kesehatan. Untuk kartu BPJS kesehatan bisa diunduh virtual melalui aplikasi Mobile JKN.
Biaya BPJS Kesehatan
Adapun, untuk biaya BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan yakni sesuai dengan kelas yang dimiliki.
- Kelas III: Rp42.000 (Rp35.000 dibayar peserta dan Rp7000 dibayar pemerintah)
- Kelas II: Rp100.000
- Kelas I: Rp150.000