Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan financial technology peer-to-peer lending (fintech P2P lending) PT c Indonesia atau Danafix mengumumkan keputusan untuk menghentikan kegiatan usaha sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech.
Namun demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan regulator belum mencabut izin usaha Danafix. Dengan kata lain, hingga saat ini fintech P2P lending masih berjumlah 102 penyelenggara.
Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Triyono mengatakan bahwa secara hukum, penutupan fintech P2P akan berlaku sejak tanggal pencabutan izin oleh OJK. Adapun untuk kasus Danafix, Triyono menyatakan OJK belum mencabut izin usaha perusahaan.
"Jadi untuk Danafix, sampai saat ini belum ada pencabutan izin dari OJK. Dengan demikian jumlah fintech P2P masih 102 [penyelenggara]," kata Triyono kepada Bisnis, Senin (10/4/2023).
Lebih lanjut, Triyono menuturkan bahwa pencabutan izin pada perusahaan fintech P2P lending bisa disebabkan oleh berbagai alasan termasuk pengembalian izin secara sukarela oleh fintech terkait.
Dikutip dari situs resmi DanaFix pada Senin (10/4/2023), perusahaan mengumumkan keputusan untuk menghentikan kegiatan usaha dan saat ini dalam proses pengembalian izin usaha kepada OJK tertanggal 31 Maret 2023.
Baca Juga
"Dengan berat hati, kami menyampaikan keputusan untuk menghentikan kegiatan usaha sebagai penyelenggara LPBBTI dan saat ini dalam proses untuk pengembalian izin usaha kepada OJK secara baik dan benar tertanggal 31 Maret 2023," demikian bunyi pengumuman Danafix, dikutip Senin (10/4/2023).
Selanjutnya, manajemen Danafix menyampaikan hal-hal mengenai hak dan kewajiban pengguna akan diselesaikan selambat-lambatnya tanggal 30 April 2023. Sampai dengan tanggal tersebut, layanan pengguna tetap tersedia di nomor 14086 dan email [email protected].
"Terima kasih kami ucapkan kepada pengguna setia kami dan semua pihak atas kerja samanya selama ini. Salam sukses untuk industri P2P lending Indonesia," tutupnya.