Bisnis.com, JAKARTA — Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 memastikan terus melakukan pembayaran klaim tertunda sampai hari ini. Meskipun demikian, pihaknya tidak menyebutkan secara pasti detail pembayaran tersebut.
"Masih terus diproses pembayaran klaimnya. Namun mohon maaf detailnya belum bisa disampaikan," kata Sekretaris Task Force AJB Bumiputera 1912 Auditomo Mawarto kepada Bisnis, Selasa (11/4/2023).
AJB Bumiputera diketahui mulai membayarkan klaim polis tertundanya melalui Penurunan Nilai Manfaat (PNM) pada 6 Maret 2023. Perusahaan berusia 111 tahun tersebut membayarkan klaim senilai Rp22,34 miliar kepada 7.805 polis asuransi perorangan
Kemudian pada 13 Maret, perusahaan kembali mencairkan klaim polis tertunda sebanyak 8.124 polis senilai total Rp25,84 miliar. Ini artinya manajemen telah melakukan pembayaran klaim kepada 16.019 polis senilai Rp48,1 miliar per 13 Maret kemarin.
Pembayaran klaim tertunda dilakukan sesuai PNM dan ketersediaan dana. Pembayaran ini diprioritaskan kepada pemegang polis yang memiliki nilai manfaat klaim setelah PNM sejumlah maksimal Rp5 juta, dengan cara satu kali pembayaran lunas.
Sementara itu, untuk nilai manfaat klaim setelah PNM lebih dari Rp5.000.001 (lima juta satu rupiah), akan dibayarkan dua tahap yakni 50 persen nilai klaim setelah PNM di tahun pengajuan dan 50 persen berikutnya pelunasan nilai klaim setelah PNM di tahun berikutnya.
Baca Juga
AJB Bumiputera pun menargetkan penyelesaian tunggakan klaim pada 2025. Adapun total tunggakan yang akan dibayarkan mencapai Rp5,29 triliun setelah kebijakan PNM.
“Secara keseluruhan proses pencairan klaim tertunda dilakukan bertahap hingga tahun 2025. Nilai total klaim setelah PNM adalah Rp5,29 triliun,” kata Direktur Utama AJB Bumiputera 1912 Irvandi Gustari.
Irvandi mengatakan untuk mengatasi pembayaran klaim tertunda, perusahaan melakukan pemenuhan likuiditas dengan cara permintaan pencairan kelebihan dana jaminan yang telah direstui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pelepasan kepemilikan saham pada Perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, serta optimalisasi dan pelepasan beberapa aset tanah bangunan yang tertuang dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) perusahaan.
Pencairan klaim tertunda ditempuh setelah OJK sebagai pengawas industri jasa keuangan telah menyatakan tidak keberatan terhadap RPK perusahaan melalui surat No. SR.1/D.05/2023 pada 10 Februari 2023. Irvandi juga menargetkan perusahaan akan kembali sehat pada 2027.
"Kalau dari RPK sehat 2027," kata dia saat berkunjung ke Kantor Bisnis Indonesia pada Raby, 1 Maret 2023.
Syarat Pembayaran Klaim AJB Bumiputera 1912
- Pemegang polis yang berhak mengajukan pembayaran klaim tertunda setelah PNM adalah yang telah mengajukan proses pembayaran klaim sebelumnya. Pemegang polis juga telah diverifikasi dokumen lengkap dan sesuai, sehingga secara sistem sudah status siap (status 7).
- Pemegang polis mengisi dan menandatangani formulir Surat Pernyataan Persetujuan Pembayaran Klaim, dengan membawa meterai.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
- Fotocopy halaman depan buku rekening (yang tercantum nomor dan nama pemilik rekening).