Bisnis.com, JAKARTA — Pembayaran klaim tertunda Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 dengan skema penurunan nilai manfaat (PNM) kepada para pemegang polis memasuki tahap III, tepatnya pada hari ini, Senin (20/3/2023).
Pada pekan lalu, per Senin (13/3/2023), AJB Bumiputera 1912 mencatat total polis yang sudah perusahaan bayarkan mencapai 16.019 polis dengan total nominal Rp48,1 miliar.
Lantas, dari mana sumber pendanaan untuk membayar klaim AJB Bumiputera 1912 kepada pemegang polis?
Perlu diketahui, perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama (mutual) atau AJB Bumiputera 1912 memiliki pemegang polis sebanyak 1.901.835 per 31 Desember 2022.
Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912 Hery Darmawansyah mengatakan bahwa sejak tahap I hingga tahap III, pembayaran klaim kepada para pemegang polis AJB Bumiputera 1912 berasal dari dana jaminan.
“Dana pembayaran klaim tertunda berasal dari dana jaminan,” kata Hery kepada Bisnis, Senin (20/3/2023).
Baca Juga
Sebelumnya, Direktur Utama AJB Bumiputera 1912 Irvandi Gustari menargetkan pembayaran klaim dengan skema PNM akan dilakukan sampai tahun 2025 dengan total klaim yang akan dibayarkan senilai Rp5,29 triliun.
“Secara keseluruhan proses pencairan klaim tertunda dilakukan bertahap hingga tahun 2025. Nilai total klaim setelah penurunan nilai manfaat adalah Rp5,29 triliun,” ujarnya.
Irvandi menjelaskan bahwa pembayaran klaim diprioritaskan kepada pemegang polis yang memiliki nilai manfaat klaim setelah PNM sejumlah maksimal Rp5 juta, dengan cara satu kali pembayaran lunas.
Sementara itu, untuk nilai manfaat klaim setelah PNM lebih dari Rp5 juta akan dibayarkan dua tahap, yakni 50 persen nilai klaim setelah PNM di tahun pengajuan pada 2023, dan 50 persen berikutnya pelunasan nilai klaim setelah PNM di tahun berikutnya atau pada 2024.
Adapun, rekening yang digunakan untuk pengajuan pembayaran klaim AJB Bumiputera 1912 harus sama dengan rekening yang diajukan saat awal pengajuan klaim asuransi.