Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cek Rekening! Hari Ini (20/3) AJB Bumiputera 1912 Bakal Bayar Klaim Batch III

“Pembayaran batch 3 [klaim tertunda AJB Bumiputera 1912], insya Allah dilakukan pada Senin 20 Maret 2023.”
Logo perayaan 111 tahun AJB Bumiputera./Tangkap layar.
Logo perayaan 111 tahun AJB Bumiputera./Tangkap layar.

Bisnis.com, JAKARTA — Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 menyatakan akan melakukan pembayaran klaim tahap ketiga kepada para pemegang polis tertunggak yang menyetujui skema penurunan nilai manfaat (PNM) pada hari ini, Senin (20/3/2023).

Juru Bicara Rapat Umum Anggota (RUA) d.h Badan Perwakilan Anggota (BPA) RM. Bagus Irawan menuturkan bahwa menyampaikan bahwa pembayaran klaim akan dilakukan sampai 2025 dengan total klaim yang akan dibayarkan adalah senilai Rp5,29 triliun. 

“Pembayaran batch 3 [klaim tertunda AJB Bumiputera 1912], insya Allah dilakukan pada Senin 20 Maret 2023,” kata Bagus kepada Bisnis, dikutip pada Senin (20/3/2023).

Sebelumnya, Direktur Utama AJB Bumiputera 1912 Irvandi Gustari mengatakannya bahwa pembayaran klaim diprioritaskan kepada pemegang polis yang memiliki nilai manfaat klaim setelah PNM sejumlah maksimal Rp5 juta, dengan cara satu kali pembayaran lunas.

Sementara itu, untuk nilai manfaat klaim setelah PNM lebih dari Rp5 juta akan dibayarkan dua tahap yakni 50 persen nilai klaim setelah PNM di tahun pengajuan dan 50 persen berikutnya pelunasan nilai klaim setelah PNM di tahun berikutnya.

Manajemen AJB Bumiputera 1912 menjelaskan bahwa rekening yang digunakan saat mengajukan pembayaran klaim harus sama dengan rekening yang diajukan saat awal pengajuan klaim asuransi. Berikut adalah syarat dan dokumen yang harus dilengkapi pemegang polis AJB Bumiputera 1912:

Syarat Pembayaran Klaim AJB Bumiputera 1912

  • Pemegang polis yang berhak mengajukan pembayaran klaim tertunda setelah PNM adalah yang telah mengajukan proses pembayaran klaim sebelumnya. Pemegang polis juga telah diverifikasi dokumen lengkap dan sesuai, sehingga secara sistem sudah status siap (status 7).
  • Pemegang polis mengisi dan menandatangani formulir Surat Pernyataan Persetujuan Pembayaran Klaim, dengan membawa meterai.
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
  • Fotocopy halaman depan buku rekening (yang tercantum nomor dan nama pemilik rekening).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper