Bisnis.com, JAKARTA — Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 menargetkan penyelesaian tunggakan klaim pada 2025. Adapun total tunggakan yang akan dibayarkan mencapai Rp5,29 triliun setelah kebijakan Penurunan Nilai Manfaat (PNM).
“Secara keseluruhan proses pencairan klaim tertunda dilakukan bertahap hingga tahun 2025. Nilai total klaim setelah Penurunan Nilai Manfaat adalah Rp5,29 triliun,” kata Direktur Utama AJB Bumiputera 1912 Irvandi Gustari dikutip Rabu (15/3/2023).
Irvandi mengatakan untuk mengatasi pembayaran klaim tertunda, perusahaan melakukan pemenuhan likuiditas dengan cara permintaan pencairan kelebihan dana jaminan yang telah direstui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pelepasan kepemilikan saham pada Perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, serta optimalisasi dan pelepasan beberapa aset tanah bangunan yang tertuang dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) perusahaan.
Pencairan klaim tertunda ditempuh setelah OJK sebagai pengawas industri jasa keuangan telah menyatakan tidak keberatan terhadap RPK perusahaan melalui surat No. SR.1/D.05/2023 pada 10 Februari 2023. Irvandi juga menargetkan perusahaan akan kembali sehat pada 2027.
"Kalau dari RPK sehat 2027," kata dia saat berkunjung ke Kantor Bisnis Indonesia pada Raby, 1 Maret 2023.
Sebelumnya, AJB Bumiputera mulai membayarkan klaim polis tertunda pada 6 Maret kemarin. Perusahaan berusia 111 tahun tersebut membayarkan klaim senilai Rp22,34 miliar kepada 7.805 polis asuransi perorangan
Baca Juga
Pada 13 Maret kemarin, perusahaan kembali mencairkan sebanyak 8.124 polis senilai total Rp25,84 miliar.
Untuk diketahui pembayaran klaim tertunda dilakukan sesuai PNM dan ketersediaan dana.
Diprioritaskan kepada pemegang polis yang memiliki nilai manfaat klaim setelah PNM
sejumlah maksimal Rp5 juta, dengan cara satu kali pembayaran lunas.
Sementara itu, untuk nilai manfaat klaim setelah PNM lebih dari Rp5.000.001 (lima juta satu
rupiah), akan dibayarkan dua tahap yakni 50 persen nilai klaim setelah PNM di tahun pengajuan dan 50 persen berikutnya pelunasan nilai klaim setelah PNM di tahun berikutnya.