Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Daftar Polis yang Dikenakan Pemotongan dan Syarat Pengajuan Pembayaran Klaim AJB Bumiputera 1912

AJB BUmiputera 1912 memutuskan untuk melakukan pembayaran polis dengan skeman penurunan nilai manfaat (PNM) mulai dari 0 persen hingga 50 persen.
Gedung AJB Bumiputera di kawasan elit Sudirman Jakarta./Bisnis - Himawan L. Nugraha
Gedung AJB Bumiputera di kawasan elit Sudirman Jakarta./Bisnis - Himawan L. Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 kembali melakukan pencairan klaim tertunda pemegang polis. Pemegang polis AJB Bumiputera 1912 harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan manajemen untuk mendapatkan pencairan tersebut.

Adapun, perusahaan yang berdiri sejak 1912 itu telah memutuskan untuk melakukan penurunan nilai manfaat (PNM) polis AJB Bumiputera 1912 dari 0–50 persen.

Direktur Utama AJB Bumiputera 1912 Irvandi Gustari menjelaskan bahwa keputusan PNM tersebut adalah sebagai pedoman untuk pelaksanaan penurunan nilai manfaat untuk polis-polis yang saat ini pembayaran klaimnya tertunda (outstanding) dan/atau pemotongan nilai manfaat polis untuk polis-polis aktif.

“Keputusan ini adalah agar pelaksanaan penurunan nilai manfaat dapat dilakukan dengan adil, tidak diskriminatif, dan transparan,” kata Irvandi dalam keterangan resmi, Senin (13/3/2023).

Oleh sebab itu, polis yang dikenakan kebijakan penurunan nilai manfaat adalah portofolio polis outstanding klaim, kecuali portofolio yang berdasarkan kebijakan pengelolaan terpisah (segregasi) Keputusan Direksi No.SK.35/DIR/2019 tanggal 23 Desember 2019 tentang Segregasi Bisnis AJB Bumiputera 1912.

Daftar rincian penurunan nilai klaim untuk polis yang pembayaran klaimnya tertunda (outstanding).

1. Asuransi Perorangan

- Meninggal turun 20 persen
- Habis kontrak turun 50 persen
- Penebusan turun 50 persen
- DKB, klaim sebagian, dan rawat inap tidak turun atau 0 persen

2. Asuransi Kumpulan

- Meninggal turun 20 persen
- Habis kontrak turun 50 persen
- Penebusan turun 50 persen
- Refund premi dan kesehatan tidak turun (0 persen)

3. Produk tradisional pada aplikasi General Agency System Hybrid (GASH)

- Meninggal turun 20 persen
- Habis kontrak turun 50 persen
- Penebusan turun 50 persen
- DKB, klaim sebagian, dan rawat inap tidak turun atau 0 persen

Penurunan nilai manfaat polis aktif.

1. Asuransi Jiwa Perorangan

- Tunggal atau sekaligus turun 42,5 persen

- Reguler turun 50,0 persen

- BPK turun 50,0 persen

- BPM turun 50,0 persen

- BPO > 3 Tahun (Usia Polis saat Lapse) turun 50,0 persen

- BPO ≤ 3 Tahun (Usia Polis saat Lapse) turun 75,0 persen

2. Asuransi Jiwa

- AJK tidak turun atau 0 persen

- Non AJK turun 50 persen

- PKK BUMN turun 50 persen

- PKK Non BUMN turun 40 persen

Syarat dan Pengajuan Pembayaran Klaim

Berikut adalah sejumlah syarat dan berkas dokumen yang diperlukan pemegang polis untuk pengajuan pembayaran klaim tertunda setelah Penurunan Nilai Manfaat (PNM) AJB Bumiputera 1912:

  1. Pemegang polis yang berhak mengajukan pembayaran klaim tertunda setelah PNM adalah yang telah mengajukan proses pembayaran klaim sebelumnya. Pemegang polis juga telah diverifikasi dokumen lengkap dan sesuai, sehingga secara sistem sudah status siap (status 7).
  2. Pemegang polis mengisi dan menandatangani formulir Surat Pernyataan Persetujuan Pembayaran Klaim, dengan membawa meterai.
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
  5. Fotocopy halaman depan buku rekening (yang tercantum nomor dan nama pemilik rekening). Perlu diingat, rekening yang digunakan harus sama dengan rekening yang diajukan saat awal pengajuan klaim asuransi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper