Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AJB Bumiputera 1912 Jual Aset, Lebih dari 150 Rumah Dinas Dilepas

AJB Bumiputera 1912 akan menjual 152 rumah dinas yang tersebar di seluruh Indonesia untuk membayar klaim nasabah.
Nasabah gagal bayar klaim polis asuransi AJB Bumiputera melakukan aksi di depan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Senin (23/5/2022). /Bisnis-Fanny Kusumawardhani
Nasabah gagal bayar klaim polis asuransi AJB Bumiputera melakukan aksi di depan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Senin (23/5/2022). /Bisnis-Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 berencana untuk menjual rumah dinas yang ada di seluruh Indonesia. Pasalnya kini rumah-rumah dinas tersebut tidak ditempati. 

AJB Bumiputera 1912 diketahui tengah berproses dalam upaya penyehatan perusahaan, termasuk membayarkan klaim nasabah dengan kebijakan Penurunan Nilai Manfaat (PNM) pada 6 Maret 2023. Terkait hal tersebut, manajemen tengah berupaya mengumpulkan dana Rp2 triliun dari penjualan aset.

“Kita punya rumah dinas ada 152 enggak diisi, itu semuanya area yang sangat elit. Seperti rumah Kepala Wilayah kan mewah sekarang enggak ditempatin dan sudah tua-tua rumahnya, kosong jadi dijual. Semua yang ada di Indonesia [dijual] itu karena tidak ditempati lagi,” kata Irvandi saat berkunjung ke Kantor Bisnis Indonesia, Kamis (2/3/2023). 

Irvandi juga menyinggung rencana perusahaan untuk menjual Hotel Bumi Surabaya dan saham di PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk. (MREI).

Dia mengatakan bahwa okupansi Hotel Bumi Surabaya terbilang lumayan, tetapi masih kurang untuk membayar klaim nasabah. Hal tersebut yang membuat pihaknya memilih untuk melepas aset tersebut.

Sementara itu, untuk saham di MREI disebut tidak memberikan dividen selama beberapa tahun. AJB Bumiputera 1912 memiliki 14,84 persen saham MREI sampai dengan 30 September 2022. Persentase tersebut setara dengan 76,816,535 (76,81 juta) saham MREI dan diperkirakan bernilai lebih dari Rp350 miliar.

“Kami punya saham di Marein [MREI], itu tidak ada dividen, jadi kenapa kita punya saham [kalau tidak ada keuntungan],” katanya.

Selain itu tanah di Simatupang, joint venture Gedung Wisma, dan tanah di Setiabudi juga akan dilepas.

Sebelumnya, AJB Bumiputera 1912 juga telah menerbitkan aturan penjualan dan optimalisasi aset melalui Surat Keputusan (SK) Direksi Bumiputera No.9/DIR/II/2023 yang disahkan pada 15 Februari 2023.

SK tersebut digunakan sebagai pedoman dan alat kendali untuk pelaksanaan pelepasan aset Bumiputera sebagai sumber pendanaan untuk pembayaran klaim tertunda.

“Tujuan diterbitkannya keputusan ini adalah agar dalam pelaksanaan pelepasan aset milik AJB Bumiputera 1912 sebagai sumber pendanaan untuk pembayaran klaim tertunda dapat dilakukan lebih cepat, efektif, efisien, mengurangi risiko, adil, tidak diskriminatif dan meningkatkan transparansi,” tertulis dalam SK yang dikutip Jumat (17/2/2023). 

Adapun aset yang dimaksud dalam aturan tersebut antara lain aset properti berupa tanah dan bangunan serta aset finansial yakni saham dan obligasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper