Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fuji Finance (FUJI) Agendakan RUPST, Tebar Dividen?

“Penetapan penggunaan laba bersih perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2022.”
Pengunjung melintasi deretan mobil bekas yang dipamerkan di Jakarta, Minggu (24/4/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pengunjung melintasi deretan mobil bekas yang dipamerkan di Jakarta, Minggu (24/4/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Emiten pembiayaan PT Fuji Finance Indonesia Tbk. (FUJI) mengumumkan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar BIasa (RUPSLB) pada Rabu, 3 Mei 2023.

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (11/4/2023), rapat tersebut akan diselenggarakan di Gedung Menara Sudirman dengan empat mata acara RUPST dan satu mata acara RUPSLB.

Untuk RUPST, salah satu mata acara yang akan dibahas adalah meminta restu penggunaan laba perusahaan untuk tahun buku 2022.

“Penetapan penggunaan laba bersih perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2022,” kata Direksi FUJI, Selasa (11/4/2023).

Merujuk laporan keuangan perusahaan, Fuji Finance meraup laba tahun berjalan senilai Rp8,31 miliar sepanjang 2022.

Laba perusahaan turun 9,65 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu dengan perolehan laba senilai Rp9,19 miliar.

Selain mengagendakan penetapan penggunaan laba bersih, emiten bersandi saham FUJI itu juga akan meminta persetujuan laporan tahunan dan laporan keuangan tahunan perusahaan.

Agenda lainnya adalah meminta persetujuan penunjukan Akuntan Publik untuk memeriksa atau mengaudit buku tahun buku 2023 dan pemberian wewenang kepada direksi perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik.

Berikutnya adalah membahas pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk penetapan honorarium, gaji, tunjangan, bonus dan atau remunerasi lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

Sementara itu, untuk mata acara RUPSLB adalah meminta persetujuan untuk menyusun kembali Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper