Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asyik! Masyakat yang Mudik Lebaran 2023 Dijamin Asuransi Jasa Raharja

Jasa Raharja memastikan masyakat yang pergi mudik Lebaran 2023 dijamin oleh asuransi Jasa Raharja.
Kemacetan panjang terjadi di Gerbang Tol Cikampek Utama, Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik Lebaran 2023, Rabu (19/4/2023) - Jasa Marga.
Kemacetan panjang terjadi di Gerbang Tol Cikampek Utama, Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik Lebaran 2023, Rabu (19/4/2023) - Jasa Marga.

Bisnis.com, SRAGEN - Asuransi menjadi bagian penting untuk perlindungan, termasuk saat terjadi hal yang tak diinginkan seperti kecelakaan kala mudik. PT Jasa Raharja memastikan masyakat yang pergi mudik Lebaran 2023 dijamin oleh perseroan. 

Dalam laman resmi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), asuransi sosial milik Negara itu memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui dua program asuransi sosial. Pertama Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. 

Berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 1964, korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan. 

Bagi penumpang kendaraan bermotor umum seperti bus yang berada di dalam tenggelamnya kapal feri, maka kepada penumpang bus yang menjadi korban diberikan santunan ganda.

Sementara itu, bagi korban yang jasadnya tidak ditemukan dan/atau hilang, penyelesaian santunan didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri.

Berikut besaran santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan penumpang

  1. Santunan meninggal dunia jenis angkutan darat, laut, dan udara: Rp50 juta
  2. Santunan cacat tetap (Maksimal) jenis angkutan darat,laut, udara: Rp50 juta
  3. Perawatan (Maksimal) Jenis alat angkutan darat laut: Rp20 juta Jenis alat angkutan udara: Rp25 juta
  4. Pergantian biaya penguburan: Rp4 Juta
  5. Manfaat tambahan penggantian biaya P3K (maksimal): Rp1 juta Manfaat
  6. Tambahan penggantian biaya ambulance (Maksimal): Rp500.000

Adapun, nilai santunan yang dibayarkan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan telah diatur berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor KEP.15/ PMK.010/2017 pada 13 Februari 2017.

Kedua ada Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dalam aturan itu menjelaskan setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan juga dijamin.

Selain itu, setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak,di mana pengemudi kendaraan bermotor yang penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi. 

Bagi pengemudi yang mengalami kecelakaan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka baik pengemudi maupun penumpang kendaraan tersebut tidak dijamin dalam UU Nomor 34 Tahun 1964 jo Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1965 termasuk korban pejalan kaki atau pengemudi/penumpang kendaraan bermotor yang dengan sengaja menerobos palang pintu kereta api yang sedang difungsikan.

Berikut besaran santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas

  1. Santunan meninggal dunia: Rp50 juta
  2. Santunan cacat tetap (maksimal): Rp50 juta
  3. Santunan perawatan (maksimal): Rp20 juta
  4. Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris: Rp4 juta
  5. Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya P3K): Rp1 juta

6. Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya ambulans): Rp500 ribu.

Nilai santunan yang dibayarkan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan telah diatur berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor KEP.16/ PMK.010/2017 pada 13 Februari 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper