Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Beri Izin Usaha Pergadaian PT Emas Perkasa Pegadai

Izin usaha pergadaian PT Emas Perkasa Pegadai tersebut berdasarkan KEP-28/D.05/2023 tanggal 14 April 2023 yang dikeluarkan OJK.
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian PT Emas Perkasa Pegadai. Izin usaha tersebut berdasarkan KEP-28/D.05/2023 tanggal 14 April 2023.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas IKNB OJK Asep Iskandar menyampaikan bahwa pemberian izin usaha PT Emas Perkasa Pegadai ditetapkan di Jakarta pada 6 Mei 2023.

“Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud,” demikian pengumuman yang tertulis di laman resmi OJK, dikutip pada Senin (8/5/2023).

Kemudian, Asep menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, maka PT Emas Perkasa Pegadai wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet) mengenai nama dan/atau logo perusahaan pergadaian.

Begitu pula dengan nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa PT Emas Perkasa Pegadai diawasi oleh OJK. Diikuti dengan hari dan jam operasional, serta tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.

Kemudian, PT Emas Perkasa Pegadai diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31.

“Selanjutnya, kami mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar/berizin dari OJK,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper