Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Kembali Beri Izin Usaha Pergadaian

PT Asia Berlian Cemerlang Gadai beroperasi berdasarkan izin KEP-16/D.05/2023 tanggal 6 Maret 2023.
Pengunjung melintas di depan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta. Bisnis/Abdurachman
Pengunjung melintas di depan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta. Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha perusahaan pergadaian kepada PT Asia Berlian Cemerlang Gadai.

Dengan bertambahnya pemberian izin usaha pergadaian, OJK berharap dapat membuat masyarakat memiliki pilihan dalam menggunakan jasa pelaku usaha yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Mengutip pengumuman di laman resmi OJK pada Minggu (19/3/2023), pemberian izin usaha PT Asia Berlian Cemerlang Gadai berdasarkan KEP-16/D.05/2023 tanggal 6 Maret 2023.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Asep Iskandar menyampaikan bahwa pemberian izin usaha PT Asia Berlian Cemerlang Gadai ditetapkan pada 9 Maret 2023.

“Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud,” jelas Asep.

OJK menjelaskan bahwa PT Asia Berlian Cemerlang Gadai beralamat di Ruko Paskal Hypersquare Blok H1 Nomor 2, Bandung, Jawa Barat.

Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK Nomor 31), maka PT Asia Berlian Cemerlang Gadai wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan.

Asep menyampaikan Asia Berlian Cemerlang Gadai wajib mencantumkan nama dan/atau logo perusahaan pergadaian lengkap dengan nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK.

Selain itu, Asia Berlian Cemerlang Gadai juga harus mencantumkan keterangan hari dan jam operasional kantor atau unit layanan. Diikuti dengan tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Asia Berlian Cemerlang Gadai diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan,” lanjutnya.

Kemudian, OJK mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper