Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Risiko Kredit Meningkat, OJK Ingatkan Pinjol Hingga Bank Prinsip 5C dalam Era Teknologi

Perkembangan pemberian kredit oleh perbankan hingga pinjol berbasis teknologi, tidak boleh melupakan prinsip 5C agar kualitas terjaga.
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang juga Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank Ogi Prastomiyono saat memaparkan kinerja industri secara virtual, Senin (27/2/2023)./tangkap layar.
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang juga Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank Ogi Prastomiyono saat memaparkan kinerja industri secara virtual, Senin (27/2/2023)./tangkap layar.

Bisnis.com, BADUNG — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan lembaga jasa keuangan memainkan peran penting dalam perekonomian Tanah Air, termasuk dalam memberikan akses kredit.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono mengatakan kehadiran lembaga jasa keuangan memberikan akses kredit bagi individu dan entitas bisnis untuk membiayai kegiatan perekonomian yang produktif.

"Penting untuk diakui bahwa ada beberapa jenis lembaga keuangan di Indonesia yang menawarkan produk kredit, seperti bank, perusahaan multifinance, platform pinjaman peer-to-peer, pegadaian, lembaga keuangan mikro, dan koperasi/serikat kredit," kata Ogi dalam acara bertajuk International Seminar on Promoting Digital Finance Inclusion for Micro, Small and Medium Enterprises (MSME) Through the Use of Credit Scoring di Hilton Bali Resort, Nusa Dua, Bali, Rabu (16/3/2023).

Menurut Ogi, setiap lembaga memiliki kekuatan dan kelemahan masing-masing dalam praktik pemberian kredit. Oleh karena itu, OJK menilai penting bagi lembaga-lembaga ini untuk secara efektif mengurangi risiko kredit, sebab dampak risiko kredit dapat menyebabkan kerugian yang signifikan, menurunkan profitabilitas, hingga berpotensi menyebabkan kebangkrutan.

“Risiko kredit harus dikelola dengan baik melalui penilaian 5C, yang mencakup penilaian character, capacity, capital, collateral, and conditions, untuk membuat keputusan pemberian pinjaman yang terinformasi,” ungkapnya.

Ogi menyebut bahwa 5C kredit masih sangat penting di era fintech dan big data. Namun, munculnya pandemi Covid-19 telah menciptakan ekonomi yang lebih tidak pasti, meningkatkan risiko kredit bagi lembaga keuangan, dan menimbulkan tantangan tambahan dalam menilai dengan akurat kapasitas dan kondisi peminjam.

“OJK optimis bahwa pengembangan dan inovasi dalam industri layanan keuangan akan memberikan nilai tambah bagi ekonomi secara keseluruhan, sehingga lebih banyak masyarakat dapat memiliki akses yang lebih baik ke produk dan layanan keuangan berkualitas tinggi,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper