Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BI Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah, Dorong Transparansi Belanja Pejabat

Kartu Kredit Pemerintah akan efektif digunakan oleh Pemerintah Pusat, Kementerian, hingga Pemerintah Daerah (Pemda) dengan biaya transaksi 0 persen.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan paparan saat konferensi pers Hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia di Jakarta, Kamis (16/2/2023). Bisnis/Arief Hermawan P
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan paparan saat konferensi pers Hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia di Jakarta, Kamis (16/2/2023). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) secara resmi merilis kartu kredit pemerintah atau Kartu Kredit Indonesia pada hari ini, Senin (8/5/2023).

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menuturkan bahwa KKP tersebut nantinya akan efektif digunakan oleh Pemerintah Pusat, Kementerian, hingga Pemerintah Daerah (Pemda) dengan biaya transaksi 0 persen.

"Transaksi keuangan pemerintah pusat dan daerah sekarang sudah menggunakan kartu domestik, dengan biaya yang 0 persen untuk pemerintah dam juga biaya untuk merchant lebih efisien," kata Perry dalam agenda Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia, (FEKDI 2023), Senin (8/5/2023).

Pada kesempatan berbeda, Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Odo T.M. Manuhutu, menuturkan bahwa salah satu manfaat dari hadirnya kartu kredit pemerintah ini adalah transaparan transaksi.

"Aspek paling penting adalah transaksi [kartu kredit] di proses di dalam negeri dan transparansi ke pemerintah," ujarnya kepada awak media, Senin (8/5/2023).

Di samping itu, Odo menambahkan, kehadiran KKP ini diharapkan dapat memudahkan pemerintah dalam memacu laju jual beli produk dalam negeri.

Adapun terkait implementasinya, Bank Indonesia optimis penetrasi kartu kredit pemerintah dapat berjalan sesuai target yang telah ditentukan.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, menuturkan bahwa target cakupan penetrasi tersebut seiring dengan ketentuan yang telah diatur oleh PMK dan Permendagri.

Lebih lanjut, penggunaan KKP Domestik juga tertuang dalam Instruksi Presiden (INPRES) No.2/2022 mengenai Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi.

"Kalau kita hitung sampai Kabupaten dan Kota tentu sangat luas [penetrasi penggunanya], karena kita sudah mengikuti berbagai ketentuan yang diatur PMK dan Permendagri, sedangkan untuk fasilitasinya terhadap transaksi GPN rasanya sudah mampu memfasilitasi seluruh indonesia," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper