Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Investree Dimonitor OJK, Manajemen Buka Suara soal Keluhan Kreditur

Investree terus memperbarui laporan pengaduan dan penyelesaian pendanaan kepada OJK sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap regulator.
Co-Founder dan CEO Investree Adrian Gunadi di acara Investree Conference (i-Con) 2022 Empowering the Grow7h of Creative Industry through Fintech & Digital Ecosystem” di Jakarta, Rabu (14/12/2022). JIBI/Rika Anggraeni.
Co-Founder dan CEO Investree Adrian Gunadi di acara Investree Conference (i-Con) 2022 Empowering the Grow7h of Creative Industry through Fintech & Digital Ecosystem” di Jakarta, Rabu (14/12/2022). JIBI/Rika Anggraeni.

Bisnis.com, JAKARTA — Platform fintech P2P lending PT Investree Radhika Jaya (Investree) kembali buka suara akibat terjadinya isu telat bayar pinjaman yang dikeluhkan oleh kreditur atau lender. Hal ini juga seiring dengan sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tengah memantau platform besutan Adrian Gunadi itu.

Co-Founder & CEO Investree Adrian Gunadi mengatakan bahwa pihaknya terus memperbarui laporan pengaduan dan penyelesaian pendanaan kreditur kepada OJK sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap regulator dan industri.

Adrian menegaskan bahwa Investree terus berkomitmen untuk memberikan penyelesaian yang optimal bagi peminjam (borrower) dan lender, termasuk mengirimkan informasi terkini yang bersifat real-time terkait pendanaan kepada lender.

“Semua ini kami lakukan dengan pengawasan dari OJK sebagai bentuk kepatuhan dan juga transparansi Investree,” ujar Adrian dalam keterangan yang diterima Bisnis, Rabu (10/5/2023).

Adrian menambahkan bahwa Investree juga selalu patuh pada Undang-Undang yang berlaku, khususnya POJK 10/2022 terkait kewajiban akan penyediaan solusi mitigasi risiko.

Lebih lanjut, Adrian menjelaskan bahwa sesuai dengan SOP (standard operating procedure) dan PKS (Perjanjian Kerja Sama) dengan mitra asuransi perusahaan, terdapat syarat dan ketentuan dari pihak asuransi yang harus diikuti.

“Itu termasuk pinjaman yang sudah masuk dalam kategori wanprestasi, masuk dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang [PKPU], restrukturisasi, dan sudah ada kesepakatan untuk pembayaran parsial, belum dapat diajukan proses klaim, sehingga berdampak terhadap mundurnya proses penyelesaian pembayaran terhadap lender,” tambahnya.

Investree mencatat jumlah pengembalian maksimal dari mitra asuransi Investree adalah sampai dengan 90 persen dari pokok pinjaman berdasarkan premi yang telah Investree bayarkan. Nilai itu tidak termasuk bunga dan denda keterlambatan.

“Sedari awal, pendanaan yang dilakukan oleh lender adalah bentuk perjanjian dua pihak antara lender dan Investree dalam rangka mendanai pinjaman yang diajukan oleh borrower melalui platform Investree,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper