Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian PT Mitra Gadai Kepri. Keputusan tersebut berdasarkan KEP-29/D.05/2023 tanggal 14 April 2023.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas IKNB OJK Asep Iskandar menyampaikan bahwa pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, PT Mitra Gadai Kepri wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan [outlet],” kata Asep dikutip pada Senin (15/5/2023).
Asep merincikan bahwa Mitra Gadai Kepri yang beralamat di Ruko Bengkong City Nomor 10, Bengkong Laut, Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau itu wajib mencantumkan nama dan/atau logo perusahaan.
Selain itu, Mitra Gadai Kepri juga harus mencantumkan nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK, serta hari dan jam operasional.
Diikuti dengan tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.
Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, maka PT Mitra Gadai Kepri diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
Dengan bertambahnya perusahaan pergadaian, OJK kembali mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah berizin dari OJK.