Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kresna Life Tawarkan Dua Opsi Skema Pembayaran ke Pemegang Polis, Apa Saja?

Asuransi Kresna Life menawarkan 2 opsi skema pembayaran kepada para nasabah pemegang polis.
Rika Anggraeni
Rika Anggraeni - Bisnis.com 22 Mei 2023  |  11:55 WIB
Kresna Life Tawarkan Dua Opsi Skema Pembayaran ke Pemegang Polis, Apa Saja?
Gedung Kresna Life. - Foto:Web kresnalife

Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan asuransi jiwa PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) menawarkan dua opsi skema pembayaran kepada pemegang polis dalam sebuah perjanjian konversi.

Opsi itu seiring dengan langkah Kresna Life untuk menyelesaikan polis Asuransi Protecto Investa Kresna (PIK) dan Asuransi Kresna Life Investa (K-LITA) kepada pemegang polis.

Adapun, maksud dan tujuan dibuatnya perjanjian tersebut adalah mengkonversi nilai polis menjadi pinjaman subordinasi untuk memenuhi ketentuan batas tingkat solvabilitas.

Berdasarkan surat perjanjian konversi Kresna Life yang diterima Bisnis pada Senin (22/5/2023), perjanjian konversi menjadi pinjaman subordinasi itu terdiri atas delapan lembar halaman, di mana setiap halaman terdapat kolom untuk membubuhi paraf pihak pertama dan pihak kedua.

Disebutkan bahwa pihak kedua dalam perjanjian itu adalah Kresna Life yang telah menerbitkan produk asuransi jiwa bernama Asuransi Protecto Investa Kresna (PIK) dan Asuransi Kresna Life Investa (K-LITA), sedangkan pihak pertama yang dimaksud adalah salah satu nasabah dari pihak kedua.

Salah satu skema yang ditawarkan manajemen Kresna Life adalah berupa skema standar dengan estimasi pembayaran akan dimulai pada April 2024 untuk rentang nominal premi di atas Rp100 juta—Rp200 juta dan pembayaran akan dicicil sampai tahun ketiga.

Sementara itu, estimasi mulai pembayaran untuk nominal polis di atas Rp2,5 miliar akan dilakukan pada September 2024 dengan penyelesaian pembayaran dicicil sampai tahun kelima.

“Awal skema baru penyelesaian polis Asuransi Protecto Investa Kresna [PIK] dan Asuransi Kresna Life Investa [K-LITA] direncanakan 6 bulan setelah sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha [PKU] dicabut oleh OJK,” demikian yang tertulis pada surat perjanjian konversi Kresna Life, dikutip pada Senin (22/5/2023).

Adapun opsi kedua adalah skema percepatan. Dalam hal ini, Kresna Life menawarkan skema konversi aset properti untuk mengakselerasi penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis dengan nominal di atas Rp1 miliar.

Selain mengoptimalkan aset properti grup sendiri, Kresna Life juga akan bekerja sama dengan beberapa pengusaha properti besar berskala nasional.

Manajemen menyampaikan bahwa beberapa penguasa properti yang dimaksud bergerak dalam pengadaan apartemen, pergudangan, cluster perumahan, pertokoan, perkantoran dan lain-lain.

“Sehingga dengan adanya beberapa macam properti ini diharapkan bisa memenuhi keinginan dan harapan pihak pertama yang akan mengambil opsi aset properti ini,” ungkapnya.

Sementara itu, nasabah Kresna Life Christian mengatakan bahwa manajemen Kresna Life mengirimkan surat perjanjian konversi polis asuransi menjadi pinjaman subordinasi kepada para pemegang polis itu pada 9 Mei 2023.

“Saya akan tandatangani surat perjanjian konversi SOL, karena saya masih percaya dengan Kresna Life. Menurut saya, lebih baik Kresna Life diberikan kesempatan lagi untuk membayar dengan skema [konversi polis asuransi menjadi pinjaman subordinasi],” kata Christian kepada Bisnis, Senin (22/5/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

kresna life asuransi jiwa asuransi
Editor : Annisa Sulistyo Rini

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top