Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Catat Pertumbuhan Kredit Bank Melambat ke Rp6.646 triliun per April 2023

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan laju pertumbuhan kredit perbankan periode April 2023 mengalami penurunan dibandingkan dengan bulan sebelumnya. 
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar./ Dok. BPMI Setpres RI.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar./ Dok. BPMI Setpres RI.

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan laju pertumbuhan kredit perbankan periode April 2023 mengalami penurunan dibandingkan dengan bulan sebelumnya. 

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menuturkan bahwa posisi portofolio kredit industri perbankan hingga April 2023 tembus Rp6.464 triliun, tumbuh 8,08 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Sebagai gambaran, pada Maret 2023 kredit mampu tumbuh 9,93 persen.

"Kredit perbankan pada April 2023 tumbuh 8,08 persen, turun dari Maret 2023 yang sempat tumbuh 9,93 persen menjadi Rp6.646 triliun," ujarnya dalam agenda Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan RI, Menteri PPN dan Gubernur BI bersama Komisis XI DPR RI, Senin (5/6/2023).

Mahendra melanjutkan, pertumbuhan kredit perbankan utamanya didorong leh pertumbuhan kredit investasi yang tetap tinggi sebesar 11,3 persen meski termoderasi oleh pertumbuhan kredit modal kerja mencapai 6,55 persen.

OJK juga mencatat kinerja kredit pada sektor manufaktur terpantau mengalami pelandaian seiring dengan kondisi pelemahan ekonomi global.

Sementara dari sisi pendanaan, himpunan dana pihak ketiga (DPK) industri perbankan pada April 2023 tercatat tumbuh 6,82 persen menjadi Rp8.005 triliun dengan porsi simpanan giro dan deposito sebagai penggerak utama pertumbuhan.

Seiring dengan hal tersebut, OJK memastikan posisi likuiditas industri perbankan hingga April 2023 berada pada level terjaga.

"Rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) dan alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) masing-masing berada di level 118,25 persen dan 26,58 persen," jelas Mahendra.

Rasio likuiditas tersebut terpantau berada jauh di atas ambang batas ketentuan AL/NCD sebesar 50 persen dan AL/DPK sebesar 10 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Alifian Asmaaysi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper