Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ribuan Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong Diberantas, Kok Masih Ada Terus?

Sejak 2017 hingga sekarang, OJK telah menutup sekitar 6.000 investasi bodong dan pinjol ilegal. Namun, keberadaan platform ilegal masih terus ada.
Ilustrasi investasi bodong/Goodtimes.ca
Ilustrasi investasi bodong/Goodtimes.ca

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup 6.000 investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal sejak 2017. Namun demikian, investasi bodong dan pinjol ilegal masih marak beredar dan merugikan masyarakat. 

Bahkan modusnya semakin berinovasi mengikuti perkembangan teknologi. Pengamat Ekonomi Digital Heru Sutadi mengatakan investasi bodong dan pinjol ilegal terus ada lantaran adanya peluang. 

“Untuk mendapatkan pinjaman di bank untuk sebagian masyarakat kan tidak mudah. Ada juga pinjaman-pinjaman kredit untuk usaha, tetapi tidak banyak yang mendapatkan,” kata Heru kepada Bisnis, Rabu (7/6/2023). 

Sementara itu, masyarakat membutuhkan pinjaman dengan cara yang cepat dan mudah. Selain itu, sambung dia, literasi masyarakat terkait investasi bodong dan pinjol ilegal masih kurang. 

Di sisi lain, pengawasan terkait investasi bodong dan pinjol ilegal juga masih minim. Meskipun sudah banyak yang ditutup, tetapi dengan perkembangan teknologi digital yang kemarin tutup dapat muncul kembali. 

“Jadi enggak bisa kemudian dianggap ini sudah diselesaikan bulan lalu, jadi harus terus menerus konsisten untuk dilakukan pengawasan,” katanya. 

Heru menilai regulator juga harus memberikan sanksi yang berat terhadap pelaku investasi bodong dan pinjol ilegal. Dengan demikian, dapat memberikan efek jera dan tidak akan ada lagi penawaran serupa. 

Dia mengatakan bahwa pihak-pihak yang mempromosikan investasi bodong dan pinjol ilegal juga harus diberi sanksi. Pasalnya dengan promosi atau endorse yang masif menimbulkan lebih banyak korban dan nilainya semakin besar. 

Oleh sebab itu, Heru melihat bahwa OJK perlu lebih maksimal lagi dalam  memberantas investasi bodong dan pinjol ilegal. Khusus pinjol ilegal, menurutnya perlu satgas sendiri, tidak hanya SWI. 

Di sisi lain, pinjol legal juga perlu diawasi terkait bagaimana bunganya dan kredit macet. Dia berharap dengan dewan komisioner OJK yang baru nantinya membuat lembaga itu lebih berbenah dan galak dalam memberantas investasi bodong dan pinjol ilegal. 

“Kita harapkan nanti ketika ada komisioner terbaru yang memang memiliki tugas mengawasi hal-hal seperti ini bisa lebih maksimal juga,” katanya.

Menurutnya pemberantasan pinjol ilegal ini seharusnya tidak perlu memakan waktu bertahun-tahun. Dia pun berharap masalah tersebut segera teratasi karena semakin lama terselesaikan, korban yang jatuh akan banyak dan nilai kerugian makin besar. 

“Sebagai lembaga yang memiliki wewenang tunggal dalam melakukan pengawasan, harusnya sejak awal bisa ditelusuri. Terjadi pembohongan informasi langsung proses hukum karena makin banyak korban yang jatuh dan nilainya semakin besar,” tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper