Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Bebaskan Tarif Premi Asuransi Mobil Listrik, Dirut Asuransi Bintang (ASBI) Ingatkan Risiko

Perusahaan asuransi harus mampu menghitung sendiri risiko yang akan ditanggung dalam penetapan premi asuransi mobil listrik agar tidak rugi.
Presiden Direktur PT Asuransi Bintang Tbk HSM Widodo./JIBI-Dedi Gunawan
Presiden Direktur PT Asuransi Bintang Tbk HSM Widodo./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan asuransi umum PT Asuransi Bintang Tbk. (ASBI) membenarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempersilahkan pelaku untuk mengenakan tarif terendah terkait asuransi kendaraan listrik. Asuransi Bintang merupakan salah satu perusahaan yang telah menerapkan perlindungan mobil listrik. 

Presiden Direktur Asuransi Bintang HSM Widodo mengatakan perusahaan asuransi bertanggung jawab secara langsung terhadap kecukupan dari premi yang dipungut dari nasabah. 

“Perusahaan asuransi harus bisa menghitung sendiri berapakah tarif yang akan dikenakan dengan risiko-risiko yang ada,” kata Widodo kepada Bisnis, Senin (12/6/2023). 

Widodo menambahkan pihaknya selektif untuk menerima penutupan kendaraan listrik, dengan beberapa pertimbangan teknis. Dia juga turut mendukung regulasi asuransi kendaraan listrik karena tentunya  berbeda dengan konvensional. 

“Jika memang dapat dikeluarkan [regulasi] akan sangat bagus sekali,” katanya. 

OJK sebelumnya mempersilahkan pelaku asuransi untuk mengenakan tarif terendah terkait perlindungan kendaraan listrik. Hal tersebut mendukung program percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) 

“OJK telah mengeluarkan surat kepada pelaku industri yang pada intinya memberikan kesempatan bagi perusahaan asuransi untuk mengenakan tarif asuransi mobil listrik pada tingkat yang lebih rendah,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Minggu (11/6/2023). 

Ogi menambahkan tarif tersebut lebih rendah atau berbeda dengan apa yang diatur di dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 06 Tahun 2017 mengenai penetapan tarif asuransi pada lini usaha harta benda dan kendaraan bermotor.

Adapun diketahui untuk saat ini pengaturan asuransi mobil listrik secara umum masih tetap mengacu kepada ketentuan yang berlaku di bidang perasuransian. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper