Bisnis.com, JAKARTA - Bertempat di Pantai Sampur desa Kebintik Bangka Tengah, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang bersama Bupati Bangka Tengah dan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bangka Tengah melakukan sosialisasi bersama tentang manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan kepada para nelayan Bangka Tengah. Dalam kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah nelayan di bangka tengah.
Tujuan diadakannya sosialisasi ini untuk menyampaikan tentang sistem jaminan nasional dan memberi pengetahuan serta pemahaman kepada nelayan tentang pentingnya dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Mengingat rentannya resiko pekerjaan yang dihadapi oleh nelayan selama mencari ikan di laut maka sangat diperlukan para nelayan memiliki jaminan asuransi tersebut. Pekerja di sektor Bukan Penerima Upah (BPU) dapat mengikuti 3 program perlindungan yang terdiri dari JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM (Jaminan Kematian), dan JHT (Jaminan Hari Tua.
Dalam hal ini nelayan mendapatkan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dimana program tersebut didapatkan oleh nelayan yang mengalami kecelakaan yang terjadi selama bekerja termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya.
Selain itu nelayan juga akan menerima Jaminan Kematian (JKM) dimana dalam program tersebut jika terjadi musibah kematian dalam bekerja maka keluarga yang bersangkutan akan mendapatkan santunan dan diharapkan dapat meringankan beban keluarga. Selain itu juga para nelayan bisa mengikuti program tabungan atau yang dikenal dengan Program Jaminan Hari Tua (JHT) dimana dalam program ini sebagai tabungan dan dapat dicairkan apabila pekerja sudah tidak bekerja kembali.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Pangkalpinang, Abdul Shoheh mengatakan bahwa pekerjaan nelayan dan pelaut memiliki resiko yang besar, seperti menghadapi ombak besar dan cuaca buruk yang beresiko tinggi mengalami kecelakaan disaat kerja. Melihat persoalan ini dia menyarankan agar para nelayan harus memiliki perlindungan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Iuran mulai dari Rp16,800/bulan (program JKK & JHT) atau iuran Rp 36.800/bulan (program JKK, JKM & JHT).
Pekerja harus memiliki perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.