1.195 Guru dan Penyuluh Agama Non ASN Dicover BPJS Ketenagakerjaan

Sebanyak 1.195 guru dan penyuluh agama di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan dicover BPJS Ketenagakerjaan.
Foto: 1.195 Guru dan Penyuluh Agama Non ASN Dicover BPJS Ketenagakerjaan
Foto: 1.195 Guru dan Penyuluh Agama Non ASN Dicover BPJS Ketenagakerjaan

Bisnis.com, PEKALONGAN - Sebanyak 1.195 guru dan penyuluh agama di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan dicover BPJS Ketenagakerjaan. Penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis dilakukan di Kantor KUA Kecamatan Kajen oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan, Farah Diana.

Adapun penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan dilakukan selama dua hari langsung kepada peserta, disaksikan oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan, Farah Diana menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi kepada guru non sertifikasi dan penyuluh agama non ASN di lingkungan Kemenag Kabupaten Pekalongan. Mereka sebelumnya diberikan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan karena guru sudah mendapatkan perlindungan melalui Kemenag. Program kecelakaan kerja dan jaminan kematian selama satu tahun.

"Jadi Kemenag memberikan perlindungan kepada 1.195 guru dan penyuluh. Sedangkan iurannya satu orang Rp 16.800 namun ini dibayarkan sekaligus selama satu tahun, " terangnya.

Untuk peserta yang sudah masuk BPJS Ketenagakerjaan, lanjut dia, maka akan mendapat perlindungan kecelakaan tenaga kerja tanpa ada batasan biaya. Berapapun ditanggung selama itu ada hubungannya dengan pekerjaan. Jadi, mereka nanti akan mendapat perawatan di kelas 1 Rumah Sakit Pemerintah atau kelas 2 di Rumah Sakit Swasta. Bahkan nanti sementara mereka tidak bekerja akan diberikan santunan atau penggantian gaji dari BPJS selama 100 persen selama satu tahun.

"Selain santunan tersebut ada juga santunan cacat santunan meninggal dunia mendapatkan hak kepada ahli waris 48 kali upahnya. Tetapi kalau kecelakaan kerja perawatan tersebut akan diberikan tanpa tanpa ada batasan biaya jadi berapapun akan ditanggung. Sedangkan kalau meninggal dunia mendapatkan Rp42 juta, " jelasnya.

Untuk itu ia berharap mereka yang sudah masuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini dapat mengerti hak haknya jaminan sosial dan mereka juga paham dengan mengikuti program ini mereka akan nyaman dalam bekerja. Artinya tidak khawatir lagi ketika terjadi resiko saat bekerja.

Sementara Penyelenggara Zakat dan Wakaf selaku Ketua UPZ Kemenag Kabupaten Pekalongan, Nurul Furqon menyampaikan bahwa kegiatan ini hasil kerja sama Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Ini sebagai tindak lanjut arahan Kementerian Agama Pusat karena sebelumnya ada MoU dari pusat, provinsi kemudian kita tindaklanjuti tingkat Kabupaten. Untuk sementara yang tercover dahulu dari guru non PNS/ASN yang belum sertifikasi dan penyuluh non PNS dengan jumlah total 1.195.

"Kita sudah bagi mulai Kamis dan terakhir Jumat (09/06/2023). Untuk itu kami harapkan dengan masuknya BPJS Ketenagakerjaan maka mereka yang bekerja di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan merasa nyaman bekerja. Artinya segala resiko yang terjadi selama menjalankan tugas bisa dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan. Mulai dari berangkat rumah ke sekolah atau bagi penyuluh ke tempat penyuluhan dari tempat kerja ke rumah sudah dijamin, " terangnya.

Memang, lanjut dia, selama ini baru bisa memberikan fasilitas dua macam. Yaitu fasilitas jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.

Sedangkan dana yang digunakan untuk mengcover BPJS Ketenagakerjaan merupakan adalah dari UPZ (Unit Pengumpul Zakat). Dana itu yang biasa ditasyarufkan untuk insentif dialihkan menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun penuh. "Jadi kita bayarkan mulai bulan Mei 2023 dan terakhir nanti di bulan April 2024 mendatang," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Media Digital
Editor : Media Digital
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper