Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa hingga saat ini perusahaan asuransi jiwa PT Asuransi Jiwa Kresna Life (Kresna Life) masih belum memenuhi komitmen upaya penyehatan perusahaan.
Pasalnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah disampaikan Kresna Life ke OJK tanggal 30 Desember 2022 dan perbaikan RPK 20 Februari 2023 dengan melakukan penambahan modal hingga saat ini belum terpenuhi.
“Kesalahan pengelolaan perusahaan serta tidak adanya komitmen yang jelas dan kesungguhan dari pemegang saham untuk melakukan penyehatan keuangan melalui penambahan modal telah membuat permasalahan Kresna Life semakin berlarut,” kata Ogi dalam keterangan resmi, Kamis (15/6/2023).
Baca Juga : Kresna Life Serahkan 22 Dus Pernyataan Bermeterai ke OJK, Klaim Berasal dari 60 Persen Nasabah |
---|
Di samping itu, Ogi menyatakan Kresna Life juga tidak melakukan upaya alternatif penambahan setoran modal dari pemegang saham pengendali (PSP) atau menggandeng strategic investor, melainkan hanya mengajukan skema konversi kewajiban kepada pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (subordinated loan/SOL).
“Skema konversi ini juga tidak dapat membantu likuiditas Kresna Life karena tidak ada aliran dana masuk sebagai tambahan permodalan,” ungkap Ogi.
Adapun skema konversi SOL tersebut, Ogi mengatakan bahwa pihak Kresna Life juga belum menyerahkan dokumen hasil perjanjian konversi SOL dari pemegang polis yang memutuskan untuk setuju dan telah diaktanoraliilkan.
“OJK telah memberikan cukup waktu bagi Kresna Life sejak Januari 2023 untuk menginformasikan risiko dan konsekuensi dari program konversi SOL tersebut secara transparan kepada pemegang polis, serta meminta Kresna Life untuk melakukan penempatan dana pada escrow account sebagai komitmen penambahan modal,” tuturnya.
Sementara itu, pada 5 Juni 2023, OJK telah menerima 32 kotak berisi salinan dokumen, terdiri dari 10 kotak salinan persetujuan program konversi SOL dan 22 kotak salinan perjanjian konversi SOL.
Namun, kata Ogi, dokumen tersebut disampaikan dengan surat pengantar dari pihak yang bukan merupakan pihak utama Kresna Life sebagaimana tercatat dalam database di OJK.
“Di dalam dokumen tersebut, tidak diperoleh salinan perjanjian SOL yang sudah diaktanotariilkan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Selain itu, dalam 32 kotak dokumen yang disampaikan juga tidak terdapat bukti penempatan dana pada escrow account.
Lebih lanjut, OJK saat ini juga sedang melakukan verifikasi langsung kepada para pemegang polis Kresna Life secara sampling di berbagai kota untuk mendapatkan gambaran pelaksanaan konversi SOL dari sisi pemegang polis sekaligus menyampaikan informasi lebih lengkap ketentuan yang mengatur konversi SOL.
Di sisi lain, OJK menghormati seluruh proses hukum yang berlaku terkait penetapan Direktur Utama Kresna Life sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas perkara dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana perasuransian dan tindak pidana pencucian uang.