Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asuransi Aspan Dijatuhi Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) oleh OJK

Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan). 
Kantor Asuransi Purna Artanugraha (Aspan).  /Aspan
Kantor Asuransi Purna Artanugraha (Aspan). /Aspan

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) kepada PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan). 

Dalam surat bertanggal 16 Juni 2023 bernomor S-42/NB.1/2023 itu, OJK menetapkan sanksi Pembatasan Kegiatan usaha kepada Asuransi Aspan.

"Hasil monitoring sampai dengan saat ini, PT Asuransi Purna Artanugraha (Perusahaan) belum dapat mengatasi penyebab dikenakannya Sanksi Peringatan Ketiga terkait pelanggaran ketentuan minimum Rasio Pencapaian Tingkat Solvabilitas (risk based capitalRBC)," tulis Moch. Ihsanuddin, Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian dan Dana Pensiun OJK yang dikutip Senin (19/6/2023). 

Dengan kondisi ini, OJK menilai Aspan melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (POJK 71/2016) dan perubahan terakhir Peraturan OJK nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan OJK nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (POJK 5 Tahun 2023 jo POJK 71/2016), yang mengatur bahwa perusahaan asuransi setiap saat wajib memenuhi Tingkat Solvabilitas paling rendah 100 persen dari Modal Minimum Berbasis Risiko.

"Perusahaan [Aspan] juga belum memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (1) POJK 5 Tahun 2023 jo POJK 71/2016, yang mengatur bahwa Perusahaan wajib memiliki Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi ditambah Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi berupa kas dan bank paling sedikit sebesar jumlah cadangan teknis retensi sendiri, ditambah Liabilitas pembayaran klaim retensi sendiri, dan Liabilitas lain kepada pemegang polis atau tertanggung," dijelaskan lebih lanjut. 

Dalam sistem OJK, laporan keuangan triwulanan I/2023 asuransi Aspan yang disampaikan melalui Sistem Informasi Pelaporan Elektronik (ereporting), nilai Ekuitas Perusahaan pada laporan keuangan triwulanan I tahun 2023 tercatat sebesar Rp13,95 miliar. Dengan demikian, Perusahaan melanggar ketentuan Pasal 33 POJK 5 Tahun 2023 jo POJK 71/2016, yang mengatur bahwa Perusahaan wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp100 miliar.

Atas kondisi ini, OJK mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha untuk seluruh kegiatan usaha dengan jangka waktu 3 bulan terhitung dari tanggal surat diterbitkan. 

"Apabila dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal surat ini Perusahaan belum mengatasi penyebab dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, maka kepada Perusahaan dapat dikenakan sanksi berikutnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku," tertulis lebih lanjut. 

Bisnis mengkonfirmasi kepada OJK atas surat ini karena sebelumnya perusahaan telah mengumumkan rencana akuisisi, meski demikian hingga berita ini diturunkan pesan yang dikirimkan masih menampilkan dua centang hitam. 

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper