Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pernyataan OJK Soal Kelanjutan Calon Investor Asuransi Aspan Hingga Berakhir Sanksi PKU

OJK menyebutkan aksi korporasi masuknya investor merupakan wilayah pemegang saham.
Kantor Asuransi Purna Artanugraha (Aspan).  /Aspan
Kantor Asuransi Purna Artanugraha (Aspan). /Aspan

Bisnis.com, JAKARTA - Rencana aksi korporasi PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan) tidak kunjung menemui titik terang membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU). Satu tahap sebelum pencabutan izin jika penyebab penjatuhan sanksi tidak diselesaikan. 

Sanksi PKU dari OJK tertuang dalam surat bertanggal 16 Juni 2023 bernomor S-42/NB.1/2023. 

"Hasil monitoring sampai dengan saat ini, PT Asuransi Purna Artanugraha belum dapat mengatasi penyebab dikenakannya Sanksi Peringatan Ketiga terkait pelanggaran ketentuan minimum Rasio Pencapaian Tingkat Solvabilitas (risk based capital/RBC)," tulis Moch. Ihsanuddin, Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian dan Dana Pensiun OJK yang dikutip Selasa (20/6/2023). 

Laporan keuangan Q1/2023 asuransi Aspan mencatat RBC perusahaan berada pada level -155,19. 

Aspan Sempat Umumkan Aksi Korporasi Masuknya Investor Baru

Seperti diberitakan Bisnis pada Januari 2022, penegndali Aspan sempat mengumumkan rencana masuknya investor baru. 

Dalam pengumuman bertanggal 17 Januari 2022,  PT Jaya Kapital Indonesia sebagai pemegang 60 persen saham Aspan dipastikan melepas kepemilikannya.

"Dengan ini diumumkan bahwa PT Asuransi Purna Artanugraha, berkedudukan di Jakarta Selatan akan melakukan pengalihan mayoritas saham yang menyebabkan perubahan pemegang saham pengendali perseroan," terang manajemen Aspan dalam pengumuman lebih dari satu tahun yang lalu itu.

Kala itu Pelni melalui Kepala Kesekretariatan Perusahaan Opik Taufik memastikan pihaknya tidak akan melepas kepemilikan. Afiliasi PT Pelni (persero) dalam perusahaan yakni Yayasan Kesehatan Pensiunan Pelni (27,77 persen) dan Dana Pensiun Pelni (12,23 persen) merupakan pemegang saham lainnya di dalam perusahaan. 

Atas kelanjutan rencana aksi korporasi Aspan yang akhirnya dijatuhi sanksi disebutkan karena tak kunjung terealisasi. 

"[Kenapa tidak terealisasi?] Silahkan tanya pemegang saham, kalau jadi maka tidak sampai [disanksi] PKU," ulas Deputi Komisioner Pengawas Asuransi dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Moch. Ihsanuddin kepada Bisnis, Senin (19/6/2023). 

Asuransi Aspan sendiri dalam sejarahnya , didirikan pada tanggal 10 Juni 1991. Ijin Usaha Asuransi ASPAN dikeluarkan oleh Departemen Keuangan RI melalui surat keputusan No.155/10/1.13/1992 pada tanggal 23 Mei 1992 dengan kegiatan usaha di bidang Asuransi Kerugian.

Berdirinya Asuransi Aspan didorong oleh Yayasan Kesehatan Pensiunan PELNI (YKPP) dan Dana Pensiunan PELNI (DPP). Perusahaan ini mulai beroperasi pada 1992 setelah mendapat ijin resmi dari Departemen Keuangan di tahun tersebut. Saat pendirian, komposisi kepemilikan saham Asuransi Aspan adalah PT. Jaya Kapital Indonesia (JKI) sebesar 60 persen, Yayasan Kesehatan Pensiunan (YKPP) sebesar 27,77 persen, dan Dana Pensiunan PELNI (DPP) sebesar 12,23 persen..

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper