Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Jatuhi Sanksi PKU, Asuransi Aspan Sebut Tunggu Surat Resmi

Manajemen Aspan menolak menyampaikan pandangan setelah OJK menjatuhkan sanski pembatasan kegiatan usaha (PKU).
Kantor Asuransi Purna Artanugraha (Aspan).  /Aspan
Kantor Asuransi Purna Artanugraha (Aspan). /Aspan

Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan) menyebutkan menunggu surat resmi dari Otoritas Jasa Keuangan mengenai sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan menyebut belum menerima surat resmi dari otoritas. 

“Kami belum bisa komentar ya, karena kami [bagian sekretaris perusahaan] belum dapat surat resmi dari OJK, jadi belum bisa berkomentar,” kata Sekretaris Perusahaan Aspan saat dihubungi Bisnis, Senin (19/6/2023). 

OJK menetapkan sanksi kepada Aspan melalui surat bernomor S-42/NB.1/2023  pada 16 Juni 2023. Dalam hasil monitoring OJK, Aspan belum dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi peringatan ketiga terkait pelanggaran ketentuan minimum Risk Based Capital (RBC). 

OJK menilai Aspan melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (POJK 71/2016) dan perubahan terakhir Peraturan OJK nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan OJK nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (POJK 5 Tahun 2023 jo POJK 71/2016), yang mengatur bahwa perusahaan asuransi setiap saat wajib memenuhi Tingkat Solvabilitas paling rendah 100 persen dari Modal Minimum Berbasis Risiko.

Perusahaan juga belum memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (1) POJK 5 Tahun 2023 jo POJK 71/2016, yang mengatur bahwa Perusahaan wajib memiliki Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi ditambah Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi berupa kas dan bank paling sedikit sebesar jumlah cadangan teknis retensi sendiri, ditambah Liabilitas pembayaran klaim retensi sendiri, dan Liabilitas lain kepada pemegang polis atau tertanggung. 

Dalam sistem OJK, laporan keuangan triwulanan I/2023 asuransi Aspan yang disampaikan melalui Sistem Informasi Pelaporan Elektronik (e-reporting), nilai ekuitas perusahaan pada laporan keuangan triwulanan I tahun 2023 tercatat sebesar Rp13,95 miliar.

Dengan demikian, Perusahaan melanggar ketentuan Pasal 33 POJK 5 Tahun 2023 jo POJK 71/2016, yang mengatur bahwa Perusahaan wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp100 miliar.

Atas kondisi ini, OJK mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha untuk seluruh kegiatan usaha dengan jangka waktu tiga bulan terhitung dari tanggal surat diterbitkan. Apabila dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal surat ini Perusahaan belum mengatasi penyebab dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, maka kepada Perusahaan dapat dikenakan sanksi berikutnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper