Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan asuransi umum syariah PT Asuransi Jasindo Syariah turut menyambut baik rencana asuransi kendaraan wajib third party liability (TPL) menjadi program wajib di Indonesia. Direktur Utama Jasindo Syariah At Yaltha bahkan berharap asuransi syariah turut kebagian kue program wajib tersebut.
“TPL itu memang harapannya syariah juga dapat porsi, kalau di luaran kan bicaranya masih umum konvensional. Jadi harusnya ada porsi untuk asuransi syariahnya,” kata pria yang akrab disapa Aat tersebut saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Jumat (17/5/2024).
Dia berharap regulasi asuransi tersebut nantinya menyematkan ketentuan tersebut, sehingga industri syariah dapat ikut berkembang. Menurutnya, paling tidak asuransi syariah bisa mendapatkan porsi sekitar 10% dari total penerimaan premi dari program itu.
Terlebih menurutnya, program tersebut dapat mendorong peningkatan premi asuransi umum untuk lini bisnis asuransi kendaraan. Bahkan dia menyebut bahwa TPL bisa menjadi lini bisnis sendiri. Pasalnya, selama ini TPL hanya menjadi bagian atau manfaat tambahan bagi asuransi kendaraan bermotor.
"Kalau melihat seluruh kendaraan diasuransikan melalui TPL itu pasarnya luar biasa. Dan apabila menjadi LoB [Line of Business] sendiri maka besar sekali," ungkapnya.
Tidak hanya itu, program asuransi wajib menurutnya juga dapat mendorong tingkat literasi masyarakat akan pentingnya asuransi. Diketahui, literasi masyarakat terkait asuransi masih minim. Indeks literasi asuransi masyarakat Indonesia pada 2022 sebesar 31,72% yang mana lebih rendah dibandingkan perbankan sebesar 49,93%.
Baca Juga
Untuk saat ini, At menyebut pihaknya belum bisa memberikan informasi pasti berapa kontribusi TPL terhadap premi perseroan. Pasalnya, TPL merupakan manfaat tambahan dalam lini bisnis asuransi kendaraan bermotor milik perseroan.
“Jadi kami belum bisa menghitung detailnya [kontribusi], karena bukan bagian tersendiri. Karena pada polis KBM terdapat juga jaminan TPL tadi,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan asuransi wajib ditargetkan terbit tahun ini. Namun demikian, penerbitan PP tersebut tampaknya mundur pada tahun depan.
“Awal tahun ini, saya dapat WA dari BKF [Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI], tahun ini sepertinya enggak bisa, karena belum menjadi agenda pemerintah pada tahun ini. Kenapa? karena ada pemilu dan kedua DPR-nya baru [dibentuk] di Oktober,” kata Wakil Ketua AAUI untuk Bidang Teknik 3 Wayan Pariama beberapa waktu lalu.
Wayan menyebut peraturan pemerintah terkait asuransi wajib harus menjadi agenda tahun depan. Untuk saat ini, AAUI berusaha untuk mendorong agenda tersebut bisa difinalisasi untuk tahun depan. Setelah PP terbit, maka regulator dapat mengatur lebih detail terkait dengan asuransi wajib melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Di sisi lain, Kornelius Simanjuntak, selaku anggota Supervisory Board AAUI sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) menjelaskan bahwa TPL memberikan perlindungan tidak hanya untuk pemegang polis saja, tetapi pihak lain (pihak ketiga yang menjadi korban saat terjadinya kecelakaan. Namun demikian, sekarang ini di Indonesia sebagian besar masyarakat hanya memberikan perlindungan pada kendaraannya saja.
“Kerap kali mereka melalaikan risiko yang terjadi pada orang lain. Kalau mobil ini menabrak orang lain, menabrak mobil orang lain, maupun menabrak harta benda orang lain [belum dijamin],” tutur Kornelius.
Oleh sebab itu, AAUI mendorong inisiatif TPL menjadi asuransi wajib. Selain itu, beberapa negara sudah mewajibkan asuransi tersebut di antaranya yakni Amerika, Inggris, Singapura, Australia dan Jepang.