Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Crazy Rich TP Rachmat Masuk Bisnis Gadai, Ditempatkan di Bawah Autopedia Sukses Lestari (ASLC)

TP Rachmat merambah bisnis gadai melalui cucu usaha yang dikendalikan oleh Autopedia Sukses Lestari (ASLC).
Ilustrasi gadai kendaraan bermotor/www.raceworld.tv
Ilustrasi gadai kendaraan bermotor/www.raceworld.tv

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah memberikan izin usaha perusahaan pergadaian kepada PT Autopedia Sukses Gadai. Perusahaan baru ini berlokasi di Kuningan City, Jakarta Selatan merupakan entitas bisnis milik crazy rich TP Rachmat.

Adapun, keputusan izin usaha perusahaan pergadaian itu tertuang dalam Nomor Keputusan Izin Usaha KEP-40/D.05/2023 tanggal 12 Juni 2023.

Mengutip pengumuman di laman resmi OJK pada Rabu (21/6/2023), pemberian izin usaha tersebut telah ditetapkan oleh OJK pada 14 Juni 2023 dan berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner (ADK).

Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, maka PT Autopedia Sukses Gadai wajib mencantumkan sejumlah keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet).

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas IKNB OJK Asep Iskandar merincikan bahwa PT Autopedia Sukses Gadai wajib mencantumkan nama dan/atau logo perusahaan pergadaian. Serta, nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK.

“PT Autopedia Sukses Gadai juga wajib mencantumkan hari dan jam operasional,” kata Asep dalam pengumumannya dikutip hari ini, Rabu (21/6/2023).

Perusahaan juga harus mencantumkan tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.

Kemudian, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, maka PT Autopedia Sukses Gadai diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan OJK.

“Selanjutnya, kami mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah berizin dari OJK,” tandasnya.

Dalam pengumuman Beritanegara.id terbaru, pemegang saham Autopedia Sukses Gadai adalah PT Autopedia Sukses Lestari Tbk (ASLC) dengan kepemilikan 99,999 persen, sedangkan 1 lembar saham Autopedia Sukses Gadai dimiliki oleh Jany Candra.

ASLC adalah perusahaan milik crazy rich Theodore Permadi Rachmat atau TP Rachmat melalui entitas Adi Sarana Armada (ASSA). Orang terkaya di Indonesia ini memiliki rekam jejak yang dalam di bisnis pertambangan, alat berat, perkebunan, hingga manufaktur. Dengan keberadaan gadai ini, maka menjadi perluasan usaha meski secara pribadi saat menjadi Presiden Direktur Astra International, Teddy juga menjalankan bisnis keuangan.
 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper